Home / Berita

Kamis, 29 April 2021 - 07:17 WIB

Kasus Video Viral Dihentikan

Viewer: 475
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 34 Detik

KOMPAS NASIONAL. COM-HUMBANG HASUNDUTAN /Usai melakukan gelar perkara, Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) memutuskan menghentikan penyelidikan kasus video viral Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadisperkim), Rockeffeler Simamora dan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan), Junter Marbun yang menerima uang diduga untuk fee proyek dari oknum masyarakat sipil.


Kasus dugaan fee proyek ini bermula dari salah seorang netizen memviralkan video kedua oknum pejabat itu ke media sosial (medsos). Penghentian kasus itu disampaikan Kasat Reskrim, AKP JH Tarigan didampingi Kanit Idik I Tipidkor, Bripka Minggo Siahaan dan Paur Subbag Humas,

Bripka SB Lolo Bako dalam keterangan persnya, Rabu (28/4/2021) di ruangan Unit Tipidkor Polres Humbahas. 
AKP JH Tarigan mengatakan, penghentian penyelidikan video viral itu merupakan hasil gelar perkara yang baru-baru ini dilaksanakan di Mapolda Sumatera Utara (Mapoldasu).

Dia menyatakan, dari hasil gelar perkara diketahui tidak menemukan adanya tindak pidana.Uang yang diberikan oknum masyarakat ternyata telah dikembalikan kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebelum videonya viral.
Sehingga tidak ada wujud dari kasus ini untuk dinaikkan ke penyidikan. Selain itu, tidak ada keberatan dari oknum yang memberi,” kata AKP JH Tarigan.

Menurutnya lagi, penyidik juga tidak menemukan alat bukti yang cukup berupa pekerjaan yang ada dijanjikan kepada oknum masyarakat.“semisal pekerjaan di Dinas Pertanian (Distan) ternyata tidak ada. Tetapi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) pekerjaan itu ada, namun pihak ketiga yang mengerjakan bukan oknum masyarakat yang memberikan uang itu” tambah Bripka Minggo.

Baca Juga  Siapkan 120 Orang Putra-Putri Terbaik Simalungun, Kacabdis Siantar Hadiri Pembukaan Persiapan Ausbildung Jerman

Karena tidak terpenuhi cukup alat bukti yaitu uang yang diberi dan nama kegiatan atau proyek, akhirnya dilakukan penghentian penyelidikan. Lebih lanjut dikatakan AKP JH Tarigan, karena tidak menemukan tindak pidana, maka penyidik selanjutnya menyurati Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat untuk dilakukan penjatuhan kode etik Aparatur Sipil Negeri (ASN).

“Dalam penjatuhan kode etik ini, kita serahkan ke Pemkab Humbahas. Dan, ini sudah kita surati ke Inspektorat,” jelasnya.Menurut AKP JH Tarigan, penyidik awalnya membuka penyelidikan kasus tersebut dikarenakan viral dimedsos.
Selanjutnya, penyidik menyelidiki viralnya video tersebut.

Kemudian dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan. Jadi penyelidikan mencari siapa-siapa saja di video itu dan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kepada Hotman Marbun selaku salah satu saksi yang juga perekam mengaku, dirinya merekam itu agar terbongkar praktek korupsi.“Katanya, dia (Hotman) mau membongkar praktek korupsi di Humbahas.

Baca Juga  Rehab Jaringan Irigasi Rp 2 ,2 Miliar Milik Dinas PSDA Simalungun Gunakan Material "Bekas"

Jadi, kita kembalikan padanya, kenapa tidak dilaporkan dan kami melakukan tangkap tangan, namun tidak dijawabnya,” tegasnya.Disinggung apakah penghentian penyelidikan video adanya uang fee proyek telah disampaikan pada orang-orang yang terlibat di video itu, Bripka Minggo menjelaskan belum.“Penghentian penyelidikan kasus video itu baru diputuskan hari ini. 


Jadi, belum kita sampaikan kepada pihak-pihak yang ada di dalam video,” tegasnya.Sementara itu, Kepala Inspektorat, BP Siahaan diwakili Lodwyk Pakpahaan, Bantu Tua dan salah seorang staf lain mengatakan, setelah menerima surat dari pihak penyidik Kepolisian, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Junter Marbun.Dari hasil pemeriksaan.

Junter melanggar kedisplinan dengan tidak menjunjung tinggi nama baik ASN. “Unsur kami temukan, jika beliau tidak menjaga nama baik PNS,” jelas Lodwyk.Sekaitan penjatuhan kedisiplinan, Lodwyk menjelaskan, sudah diserahkan ke tim penjatuhan disiplin yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Tim lah yang menjatuhkan diantaranya BKD,” paparnya. 
Penulis, (BN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Salam Komando Untuk Meningkatkan Kebersamaan dan Kekompakan

Berita

Hotma Sitompul Damai dengan Desiree Tarigan, Cerai dan Sepakat Kembalikan Lahan

Berita

Pasca Libur Lebaran, Sekda Pimpin Sidak di Hari Kedua Masuk Kerja ke Seluruh OPD

Berita

Demi Kelancaran Sinyal, Babinsa Sayan Bantu Pencarian Titik Koordinat untuk Tower

Berita

Pengumuman Hasil PPDB 2021 Online Tingkat SMA Siantar-Simalungun Ditunda

Berita

Bupati Tapsel Ingin Adakan Safari Kurban di Daerah yang Ekonominya Perlu Disentuh

Berita

Jejak Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel yang Di-OTT KPK

Berita

Polres Kubu Raya Terus Tingkatkan Patroli di SPBU wilayah Hukumnya