Home / Berita

Kamis, 29 April 2021 - 04:54 WIB

Seorang Supir Truk Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Melawi Karena Gunakan Narkoba*

Viewer: 456
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompas Nasional.com .Melawi Kalbar Satresnarkoba Polres Melawi kembali menangkap pengguna narkoba jenis sabu tersangka adalah
salah seorang supir truk di depan salah satu bengkel di dusun Mekar Harapan Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. (27/04).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Haris Setiawan menyampaikan CM als E ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,64 gram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh perseonil Satresnarkoba Polres Melawi dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga personil berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dan barang bukti”.Ucapnya.

Baca Juga  KAPOLRES HUMBAHAS MELAKUKAN PENGECEKAN DAN PENGAMANAN TERHADAP SIDANG RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PENETAPAN HASIL SUARA TINGKAT KABUPATEN

Menurut Informasi tersangka adalah Sopir Truk dari Pontianak menuju Nanga Pinoh Melawi dan sering mengantarkan narkotika dari Pontianak ke Nanga Pinoh, tersangka diamankan di depan salah satu bengkel di Desa Baru”

“Saat digeledah personil meminta tersangka membuka isi tas yang ia bawa, dan menemukan sebuah paket berwarna hitam yang di lakban berwarna bening, lalu personil meminta orang tersebut untuk membuka isi paket tersebut dan di dapatilah 1 (satu) kaleng susu bear brand berwarna putih yang isi nya sudah tidak ada dan di dalam nya terdapat sesuatu yang terbungkus tisu, karna sulit untuk mengeluarkan barang tersebut, personil memotong kaleng tersebut menggunakan gunting dan mengeluarkan isi tisu tersebut dan di dapatilah 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan diduga sabu”. Bebernya.

Baca Juga  POLRES MELAWI LAUNCHING PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK / WBBM*

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara” Tutupnya.

Kabiro Melawi:(Jon.L).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Tingkat Panda Penerimaan Calon Taruna Akmil*

Berita

Wakapolda Dialog Interaktif Bersama Media Elektronik,Bahas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalbar

Asahan

Letjend TNI Richard Tampubolon Monitor Giat TMMD di Asahan

Arsip

Seratusan Prajurit Marinir Mengamuk, Rumah Komandan Hancur

Berita

Pastikan Vaksin Aman, Tim BPOM Pantau Langsung Produksi di China

Berita

Air Belum Surut, Koramil Seluas Pantau Wilayah Binaan Terdampak Banjir*

Berita

Wakil Bupati Samosir Hadiri HUT ke-73 IBI Sumut di Samosir Villa Resort

Berita

Kapolda Kalbar Sigit Memimpin Pembukaan Pendidikan Bintara Polri