Home / Asahan / Berita / Daerah

Sabtu, 3 April 2021 - 09:28 WIB

Di Nilai Tidak Pro Rakyat, HIMMAH Tolak Kenaikkan BBM

Viewer: 552
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik


Kompas Nasional I Asahan, Dinilai tidak pro rakyat, Pimpinan Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatra Utara (Sumut) menolak kenaikan BBM bersubsidi di Sumut per 1 April lalu. Kenaikan itu dianggap telah menyengsarakan rakyat yang sudah sangat susah akibat pandemi ini. Kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi itu adalah bentuk penindasan kepada rakyat. 


Ketua PC HIMMAH Asahan Fadlan Zainuddin S. menegaskan alasan Pertamina menaikkan harga BBM untuk wilayah Sumatera Utara diduga karena Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%. Hal itu tertuang di Pergub no 1 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Jalankan Perintah Kapolda Sumatera Utara Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Pelaku Curat


Penetapan harga bahan bakar minyak haruslah berdasarkan ketentuan UU Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 28 ayat 2 yang berbunyi harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.


“Ini sangat tidak wajar dan menambah beban masyarakat dimana sekarang ini akibat pandemi covid-19 ekonomi masyarakat masih oleng dan belum stabil. Kenaikkan ini sangat mencederai hati masyarakat Sumut berbanding terbalik dengan jargon Sumut Bermartabat,”ucap Fadlan.

Baca Juga  Wabup Tapsel : RPJMD Acuan Stakeholder dan OPD, Mensukseskan Visi & Misi Dalam Pembanguan


Seharusnya pengelolaan dan penetapan harga bahan bakar minyak, harus memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terutama masyarakat ekonomi kebawah. “Kita juga menilai kenaikan harga BBM di Wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh Pertamina tidak memiliki dasar hukum yang tepat,”tambah Yani Zandroto selaku Sekretaris PC HIMMAH Asahan. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Menerima Kunjungan Bataliyon B Pelopor Brimob Polda Kalbar dan Dit Samapta Polres Bengkayang (K-9)

Berita

Ketua Dekranasda Tapanuli Utara Harapkan Pelaku UMKM Tetap Solid Demi Kemajuan Bersama

Berita

Biadab 3 Pria Pelaku Penyekapan Perkosa Anak Dibawah Umur 14 Tahun

Asahan

Personil Danramil 10/SK Giat Komsos TMMD di warung – warung di Dua Desa Kecamatan Sei Kepayang

Berita

Asisten II wakili Bupati Sintang Lepas 22 Peserta Jamnas Ke Cibubur Jakarta Timur

Berita

“Di situ pak Situmorang dan bupati cerita sebelumnya yang ngerjakan proyek jembatan di batubara Johan namanya, tapi kerjanya nggak beres. Kebetulan pak Situmorang mengaku perusahaannya ahli dibidang konstruksi jembatan,” sebut Ayen. Hingga akhirnya, OK Arya menyerahkan draft proyek Dinas PUPR Batubara kepada Ayen untuk diberikan kepada Maringan Situmorang. “Di Desember bupati ada kasih draft proyek untuk diserahkan ke Situmorang. Disitu ada ditandai tulisan ‘situ’. Karena saat itu saya mau olahraga, saya foto saja, kalau nggak salah dua atau tiga lembar. Setelah itu saya print lalu dikasih ke Situmorang. Saya tak terlalu perhatikan proyek-proyek apa saja,” jelasnya. Disinggung, mengapa mau menjadi tempat penitipan uang dari rekanan Pemkab Batubara untuk diserahkan kepada OK Arya, Ayen mengaku khilaf. “Saya khilaf. Semua demi menjaga hubungan bisnis karena keduanya sering beli mobil sama saya. Apalagi sebelumnya mereka ada nitip uang Rp 1 miliar, tapi nggak ada masalah. Tapi yang terakhir ini saya justru jadi terlibat,” sebutnya. KPK menangkap dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar beserta Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi dan pemilik Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen pada 13 September 2017 dari sejumlah lokasi berbeda di Medan dan Batubara. Penangkapan kelimanya dilakukan terkait kasus penyuapan senilai Rp 4,1 miliar. Total uang suap tersebut diberikan Maringan dan Syaiful, diduga sebagai persenan untuk OK Arya setelah mendapatkan sejumlah proyek yang dananya tertampung pada APBD Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.(*)

Berita

Bupati Dolly : Mari Bergandengan Tangan Dalam Melanjutkan Pembangunan Tapsel