Kompas Nasional I Asahan, Dinilai tidak pro rakyat, Pimpinan Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatra Utara (Sumut) menolak kenaikan BBM bersubsidi di Sumut per 1 April lalu. Kenaikan itu dianggap telah menyengsarakan rakyat yang sudah sangat susah akibat pandemi ini. Kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi itu adalah bentuk penindasan kepada rakyat.
Ketua PC HIMMAH Asahan Fadlan Zainuddin S. menegaskan alasan Pertamina menaikkan harga BBM untuk wilayah Sumatera Utara diduga karena Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%. Hal itu tertuang di Pergub no 1 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penetapan harga bahan bakar minyak haruslah berdasarkan ketentuan UU Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 28 ayat 2 yang berbunyi harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
“Ini sangat tidak wajar dan menambah beban masyarakat dimana sekarang ini akibat pandemi covid-19 ekonomi masyarakat masih oleng dan belum stabil. Kenaikkan ini sangat mencederai hati masyarakat Sumut berbanding terbalik dengan jargon Sumut Bermartabat,”ucap Fadlan.
Seharusnya pengelolaan dan penetapan harga bahan bakar minyak, harus memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terutama masyarakat ekonomi kebawah. “Kita juga menilai kenaikan harga BBM di Wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh Pertamina tidak memiliki dasar hukum yang tepat,”tambah Yani Zandroto selaku Sekretaris PC HIMMAH Asahan. (Gus)







