Kompasnasional.com.Toba | Tim Opsnal Satuan Kriminal Polsek Balige Polres Toba menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan atas penganiayaan atau diduga sebagai pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang secara bersama-sama di salah satu rumah kontrakkan BS tepatnya di Kelurahan Sangkar Nihuta Balige pada Selasa malam tanggal 16/3/2021, sekira pukul 21.00 Wib.
Adegannya yang diperankan dalam rekonstruksi tersebut ada sekitar 20.
Adegan ke-15,16,17,18 dan ke-19 merupakan adegan pelaku inisial PS (34) dan PAT alias Ancis (28) sementara untuk pelaku PS memukul wajah korban sedangkan pelaku PAT alias ancis Menginjak kepala korban, serta JH (25) ikut memukul wajah korban walaupun korban sudah tersungkur ke tanah dan tidak berdaya lagi, ujar Kanit Reskrim Polsek Balige Polres Toba IPDA Pol. Jefriadi Silaban.
Rangkaian rekonstruksi tersebut dipimpin penyidik Polsek Balige AIPTU Pol. Sudarwanto dan BRIPDA Pol. Ganda Pasaribu dengan menghadirkan ketiga pelaku PS (34) merupakan warga Kelurahan Sangkar Nihuta Kecamatan Balige Kabupaten Toba, JH (25), warga Desa Hutagaol Peatalun Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan P.A.T alias ancis ( 28 ) warga Sibola Hotang Kecamatan Balige, mereka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Matius Sembiring,rekonstruksi inidi gelar di Lapangan Voli Mapolsek Balige, Kamis (01/04/2021) mulai pukul 10.00 Wib hingga selesai.
Rekonstruksi ini disaksikan Kapolsek Balige AKP Pol.Agus Salim Siagian yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Balige IPDA Pol.Jefriadi Silaban, Kanit Intel
AIPTU Pol. T Simangunsong, Katim Opsnal AIPTU MS.Nainggolan, BRIGADIR Surya Hamzah, Penyidik Polsek Balige AIPTU Sudarwanto dan BRIPDA Ganda Pasaribu bersama personil Polsek Balige. Turut juga menyaksikan rekonstruksi ini Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tobasa Marlyta Bangun, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tobasa Gilbeth Sitindaon, JPU Indra Sembiring dan Pengacara ketiga Tersangka Panahatan Hutajulu, Saksi pada saat kejadian Ferdian Sitompul dan Sahat Sitorus juga hadir dan para Insan Pers.
Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian melalui Kanit Reskrim Polsek Balige IPDA Jefriadi Silaban mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan sebagai kelengkapan berkas administrasi penyidikan, serta menggali dari motif pembunuhan tersebut
Saat rekonstruksi tersebut, ketiga tersangka melakukan beberapa adegan, baik itu saat mulai dari pelaku berkumpul dengan korban dan para saksi sebelum kejadian sampai proses penganiayaan dan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang dilakukan secara bersama-sama.
Adapun rekonstruksi ini dilakukan katena sebelumnya, Matius Sembiring (39) dianiaya hingga tewas pada hari Selasa malam tanggal 16 Maret 2021, sekira pukul 21.00 Wib di rumah kontrakkan Batara Sihotang di Kelurahan Sangkar Nihuta Balige.
Kemudian dalam beberapa jam setelah penganiayaan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balige Polres Toba menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah korban dianiaya hingga tewas, ketiga pelaku membawa korban ke rumah sakit HKBP Balige. Setelah ketiga pelaku membawa korban ke rumah sakit, dokter jaga di Rumah Sakit HKBP menyarankan agar para pelaku bersama Saksi Ferdian Sitompul membuat Laporan ke polisi dikarenakan korban sudah meninggal.
Sesudah itu ketiga pelaku dan saksi mendatangi dan membuat Laporan ke Polsek Balige bahwasanya korban Matius Sembiring merupakan korban laka lantas.
Personil Polsek Balige mendatangi ke Rumah Sakit sedangkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Balige yang dipimipin langsung oleh Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Balige IPDA Jefry Silaban bersama Kanit Binmas IPTU M.Sitanggang, Katim Opsnal AIPTU MS.Nainggolan, BRIPKA Javar Tampubolon dan BRIGADIR Surya Hamzah langsung melakukan pengecekan dan pengembangan di lokasi Laka lantas yang disampaikan para pelaku.
Setelah Tim Opsnal mengecek ke lokasi yang di sampaikan para pelaku dan saksi Ferdian Sitompul di Jalan Lintas Sumatera Sopo Surung Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba, tidak ada di temukan tanda-tanda laka lantas di daerah
Penulis: Lambok Sianturi






