Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Protokol Kesehatan (Prokes) Lakukan Operasi Yustisi Rangka Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan (Tapsel) No 49 Tahun 2020 di Pasar Kel Hutatonga, Kec Angkola Muaratais, Kab Tapsel, Sabtu (27/3/2021)
Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes dipimpin oleh Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH, diwakili oleh Pawas Kasubbag Sarpras Polres Tapsel, AKP Edi Irawan didampingi Padal Kanit 2 Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Aswin, Kanit 3 Sat Intelkam, Ipda Agam Parlindungan, Kanit Ldik 1 Sat Resnarkoba, Ipda Irwan H Sarumpaet. serta Instansi terkait di Wilkum Polres Tapsel,
Personil yang hadir, Personil Polres Tapsel sebanyak 10 orang. Personil Sat Pol PP Kab Tapsel 5 orang, Dishub Kab Tapsel 2 orang, dan Personil dari BPBD Tapsel 3 orang.
Dikesempatannya, Pawas AKP Edi Irawan memimpin Apel Keberangkatan Personil di Mapolres Tapsel berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kemudian, menjaga keselamatan masing-masing.
Dikatakannya, Tim Operasi memberikan himbauan sekaligus membagikan masker 40 pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel kepada masyarakat kepada warga yang berada di Pasar Kel Hutatonga.
Juga dihimbau agar tetap mematuhi Prokes dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker didalam maupun diluar ruangan. Dan selalu menjaga jarak atau social distancing serta menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19), Ujarnya.
Diuraikannya, dalam pelaksanaan Operasi dilaksanakan penindakan berupa, teguran lisan 80 teguran, teguran tertulis 55 teguran, Dan kegiatan Operasi Yustisi tersebut berlangsung lancar aman dan kondusif, Urainya. (K Ikhfan)





