Home / Berita

Selasa, 9 Maret 2021 - 15:43 WIB

Perlu Sistem Informasi Yang Reliable Dan Memiliki Interproperabilitas Dengan Informasi Pusat

Viewer: 467
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Pontianak Kalbar | KOMPAS Nasional – Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar Samuel mengatakan pemerintah provinsi Kalimantan barat , terus berupaya untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi pusat maupun dengan pemerintah kabupaten/kota dalam memfasilitasi penyelesaian masalah konflik pertanahan yang terjadi di daerah yang pada umumnya dapat di selesaikan dengan baik apabila pemerintah dan pemerintah daerah memiliki data base pertanahan yang baik, sehingga penangannya tidak bersifat persial.

Untuk itu perlu dibangun sisitem informasi yang reliable dan memiliki Interoperabilitas dengan sistem Informasi pusat.

Di sisi lain, menurut Samuel kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik pertanahan hanya bersifat fasilitasi sehingga tidak mempunyai kepastian hukum ( win win solusian).

Baca Juga  Pengunjung RS di Bali Diimbau Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

Untuk itu perlu di atur lebih detail dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) supaya tidak ada lagi wilayah abu-abu (grey area) dalam penyelesaian konflik.

Lebih lanjut dalam membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Barat pada acara seminar penguatan sistem penangan konflik pertanahan serta pembebasan lahan, hotel Neo, jl. Gajah mada Pontianak, (08/03/2021).

Kadis Kominfo, Samuel mengatakan beberapa factor pemicu konflik pertanahan yang terjadi di daerah umumnya di sebabkan oleh permasalahan tanah dalam kawasan hutan, penetapan hak atas tanah, batas dan letak bidang tanah, pengadaan tanah, tanah objek landreform dan tanah ulayat/masyarakat hukum adat serta pelaksaan putusan pengadilan.

Baca Juga  Bupati Muda Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Fattah

Dihadapkan pada problematika tersebut, pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan bidang pertanahan, dengan harapan dapat mengurangi dan menyelesaikan sengketa pertanahan.

Salah satunya melalui program reformasi agrarian.

Reformasi agrarian atau pembaruan agrarian merupakan proses restrukturisasi atau penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan.

Sumber-sumber agrarian ini diharapkan dapat memperbaiki ketimpangan struktur agrarian dimana salah satu tujuan akhirnya adalah penyelesaian konflik dan krisis agrarian di pedesaan dan perkotaan.

Semoga dengan seminar penguatan sistem penanganan konflik pertanahan serta pembebasan lahan ini dapat membawa manfaat, serta dapat mengali informasi terkait upaya penyelesaian konflik pertahanan, “harap” Samuel.
(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pengukuhan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) DPD Kabupaten Kubu Raya

Berita

Untuk Wujudkan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Wakil Bupati Samosir Audiensi dengan Wakil Menteri Desa, PDTT RI

Berita

Bupati Sekadau Saat Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Ini Pesanya

Berita

Pemburu Burung Liar Tewas Di Pematang Sawah

Berita

Jelang Idul Adha, Fitriani Manurung Ajak Warga Kota Medan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Berita

Serah Terima Alih Kodal Satgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Barat Kalimantan Barat.

Berita

Kampung Panca Sila RW 23 Kelurahan Saigon Pontianak Timur

Berita

Melalui BKK, SMKN 1 Siantar Salurkan Alumni dan Masyarakat ke Dunia Kerja