Home / Headline News

Selasa, 2 Maret 2021 - 14:23 WIB

Presiden Jokowi Cabut Aturan tentang Miras di Perpres 10/2021

Viewer: 370
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

Kompasnasional l Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras (miras) atau beralkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU tentangn Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal, namun di dalam lampiran III Perpres disebutkan bahwa investasi baru untuk industri minuman beralkohol di daerah tertentu di Indonesia dapat dilakukan, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga  Peringatan Keras dari Jenderal Idham Azis, pakai Kata Sikat!

Presiden Jokowi menyebut keputusan untuk mencabut aturan itu diambil setelah mendengar berbagai masukan. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

Baca Juga  Zevky Event Organizer sukses mengadakan Gebyar Ramadhan Fest 2022 Di Mal Ciputra Seraya Pekanbaru

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Namun, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Imam Besar Masjid Istiqlal Sebut Indonesia Hadapi Dua Bahaya Laten
Petugas mengevakuasi jenazah Hendri Goh dari lokasi temuan. Insert: Hendri Goh semasa hidup(ist).

Headline News

Pembunuh Hendri Goh Diringkus, Pelaku Disebut Kenalan Dekat
Foto ilustrasi video mesum danu-damarjati

Berita

Heboh Video Mesum Pelajar di Tebing Tinggi, Disdik Bertindak

Berita

Presiden Jokowi Gelar Ratas Lanjutan Rencana Pemindahan Ibu Kota

Headline News

Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Panglima TNI Kerahkan Tim SAR Udara Dan Laut

Headline News

Nadiem Minta Pemda Pecat Pihak Paksa Siswi Padang Berjilbab

Berita

Kabar Duka, Dokter Umum Puskesmas Di Kampar Meninggal Akibat Covid-19
Ket/Fot: Tengah baju kuning Vice President Lions Club Golden Estate Lion Tan A Lie dan Lion Agustina, didampingi Bupati Asahan Surya, B.Sc, Kepala dinas Kesbang Sorimuda Siregar, Bapak kepala dinas dinkes dr aris, Camat kisaran Barat Agus jaka ginting dan Sekretaris PKK Nora.

Asahan

Bupati Asahan Berterima Kasih atas kepedulian Lions Club Golden Estate dalam kesehatan warga Kisaran