Home / Berita

Sabtu, 27 Februari 2021 - 22:39 WIB

Rangka Penerapan Perbup No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi

Viewer: 436
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Rangka Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Hutatonga Kec Angkola Muaratais Kab Tapsel, Sabtu (27/2/2021)

Kapolres Tapsel,  AKBP Roman Smaradha Elhaj,SH.SIK.MH, diwakili oleh Pawas Kasubbag Program Bagren Polres Tapsel, AKP Sumanto Naibaho di Mapolres Tapsel saat Apel keberangkatan menyampaikan, Operasi Yustisi Prokes dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19. 

Dan juga untuk menciptakan situasi aman dan nyaman serta Kondusif di Wilayah hukum Polres Tapsel. Ditekankannya, seluruh Personil Tim Gabungan tetap memperhatika Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19, Sebutnya.

Baca Juga  Pelaku Mobil Bergoyang di Samping Kantor Gubernur Riau Nyaris Tabrak Satpol-PP

Personil Tim Gabungan terdiri dari, Kasium Polres Tapsel, Iptu Alpian Sitepu, KBO Satresnakoba Polres Tapsel, Ipda Ahmad Juli Nasution, Personil Polres Tapsel 8 orang,  Personil Sat Pol PP Kab Tapsel, 4 orang,Personil Dishub Kab Tapsel, 2 orang dan Personil BPBD Kab Tapsel, sebanyak 2 orang.

AKP Sumanto Naibaho diruang kerjanya menjelaskan, disamping melaksanakan Operasi Yustisi, Personil Tim Gabungan jugamemberikan himbauan Prokes sekaligus membagikan Masker kepada masyarakat yang berada di Pasar Huta Tonga Kec. Angkola Muaratais Kab Tapsel, Jelas Sumanto.

Diuraikannya, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu, pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

Baca Juga  Rombongan Ibu-ibu Arisan Naik Pikap Tewas Kecelakaan, Pose Selfie Terakhir di Atas Mobil Beredar

Adapun hasil dari Operasi Yustisi di Pasar Hutatonga tersebut, berupa hukuman atau tindakan, teguran lisan 85 giat, teguran tertulis 60 giat, himbaun 1 giat, Stasioner 1 giat dan membagikan masker 40 pcs, Urai Sumanto

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian warga di Kec Angkola Muaratais Kab Tapsel sudah menyadari akan pentingnya mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. Seperti Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas (5M) “Operasi Yustisi di Pasar Hutatonga berlangsung aman dan kondusif”, Ucapnya(K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PT. Bank CIMB Niaga Tbk Serahkan  CSR 25 Juta Kepada SMK Swasta Teladan Pematang Siantar

Berita

Edi Benah Infrastruktur mencari Lahan Terbuka Untuk Ruang Publik Di Pontianak Timur Dan Utara

Berita

Hampir 100 ribu Warga Kota Pontianak Sudah Divaksin

Berita

Gubernur Sumut Siap Bantu Tapsel Untuk Pengembangan Pertanian

Berita

Kasat Binmas Polres Singkawang Iptu Supiyanto Salurkan Bantuan Sosial.

Berita

KPK Periksa Menteri Sosial Idrus Marham

Berita

Serapan Anggaran 71,63 Persen, Bupati Apresiasi Jajaran Pemkab Tapsel

Berita

Pasca Regrouping, Plang SDN Pematangsiantar Belum Diganti