Home / Berita

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:46 WIB

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Hentikan Perkara Kasus Penistaan Agama.

Viewer: 434
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompas Nasional l Siantar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya mengambil keputusan menghentikan perkara penistaan agama yang menjerat 4 tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih karena diduga memandikan jenazah perempuan atau tidak sesuai syariat Islam.

Berita pemberhentian perkara terbit pada, Rabu (24/2/2021) pagi. Kasi Intel Bas Laia sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar guna mendapatkan jadwal sidang. 

Namun saat sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.

Baca Juga  Polri: Rekrutmen Anggota dari Santri hingga Hafiz Quran Akan Terus Dilakukan

Dalam temu pers itu, Agustinus menyampaikan bahwa unsur penistaan agama dipersangkakan pada 4 Nakes, yaitu Pasal 156A Jo Pasal 55 UU dinilai tidak terbukti. Ia pun mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. 

Dalam hal ini 4 Nakes dibebaskan Kejari Pematangsiantar. Untuk itu, ia mengaku siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan. 

“Kemudian unsur  dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,” ucapnya.

Baca Juga  Kapolres Bersama Wawako Sidempuan Pimpin Rakor Penanganan Wabah PMK

Dalam ketrangannya Agustinus menegaskan, pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan tidak memenuhi unsur diterpakan kepada ke 4 terdakwa. 

“Perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19; bahwa keputusan menerbitkan SKP2 tidak dilandasi unsur tekanan atau intervensi dari pihak mana pun” ujarnya

Sebelumnya, Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, September 2020 melaporkan 4 Nakes pria memandikan jenazah istrinya. 

Kasus ini bergulir hangat di tengah masyarakat hingga memunculkan unjuk rasa berulangkali. Dan setelah penetapan tersangka, kasus ini menjadi perhatian publik secara nasional.

Penulis: Toni T

Editor    : N Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Lakukan Hak Pilihnya, Asner Silalahi Bersyukur Pada Tuhan Juga Ucapkan Terimakasih Pada Warga Pematangsiantar dan Yakin Menang

Berita

Walikota Psp Lepas 40 Kafilah Ikuti MTQN Ke-37 Tingkat Provsu

Berita

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN BAGIKAN SEJUMLAH SEMBAKO KE WARTAWAN

Berita

PENGELOLAAN LIMBAH COVID-19 DI RSU PORSEA SAMA DENGAN PENGELOLAAN LB3

Berita

Hari Jadi Kote Pontianak ke- 250, Ketua PKK Prov Kalbar Membuka Festival Saprahan Tahun 2021

Berita

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Berita

Ikatan Media Online (IMO) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Melawi Resmi Terbentuk Periode 2022-2027

Berita

Launching Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Wakil Bupati: Sinergitas Bersama Merupakan Kunci Kesuksesan Pelaksanaan Vaksinasi Booster