Home / Berita

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:46 WIB

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Hentikan Perkara Kasus Penistaan Agama.

Viewer: 420
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompas Nasional l Siantar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya mengambil keputusan menghentikan perkara penistaan agama yang menjerat 4 tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih karena diduga memandikan jenazah perempuan atau tidak sesuai syariat Islam.

Berita pemberhentian perkara terbit pada, Rabu (24/2/2021) pagi. Kasi Intel Bas Laia sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar guna mendapatkan jadwal sidang. 

Namun saat sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.

Baca Juga  Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Terima Silaturahmi Persaudaraan Sambas Serantau

Dalam temu pers itu, Agustinus menyampaikan bahwa unsur penistaan agama dipersangkakan pada 4 Nakes, yaitu Pasal 156A Jo Pasal 55 UU dinilai tidak terbukti. Ia pun mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. 

Dalam hal ini 4 Nakes dibebaskan Kejari Pematangsiantar. Untuk itu, ia mengaku siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan. 

“Kemudian unsur  dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,” ucapnya.

Baca Juga  Pemkab Mempawah Berkomitmen Dalam Upaya Percepatan Penurunan Angka Stunting

Dalam ketrangannya Agustinus menegaskan, pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan tidak memenuhi unsur diterpakan kepada ke 4 terdakwa. 

“Perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19; bahwa keputusan menerbitkan SKP2 tidak dilandasi unsur tekanan atau intervensi dari pihak mana pun” ujarnya

Sebelumnya, Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, September 2020 melaporkan 4 Nakes pria memandikan jenazah istrinya. 

Kasus ini bergulir hangat di tengah masyarakat hingga memunculkan unjuk rasa berulangkali. Dan setelah penetapan tersangka, kasus ini menjadi perhatian publik secara nasional.

Penulis: Toni T

Editor    : N Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menghadiri kegiatan Musrenbang

Berita

Para Pelaku UMKM Harus Mampu Memanfaatkan Perangkat Digital

Berita

Bupati Sintang Melantik Pejabat Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Berita

PEMPROV KALBAR DI ANUGRAHI HARMONY AWARD 2020

Berita

POLRES HUMBANG HASUNDUTAN, PANGGIL PEMILIK PERUSAHAAN GALIAN KABEL LISTRIK

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Pembukaan Summit Seminar Dan Expo Indonesia 2022

Berita

Tim Gabungan Kembali Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir di Kobar

Berita

Pemkab Samosir Gelar Konsultasi Publik Penataan Water Front City Pangururan dan Kawasan Wisata Tele Kabupaten Samosir KSPN Super Prioritas Danau Toba