Home / Asahan / Berita / Daerah

Selasa, 9 Februari 2021 - 02:49 WIB

Tragis!!!! Orangtua Hutang Narkoba 65 Juta, Anak Nyaris Jadi Korban Penyanderaan Diduga Bandar

Viewer: 525
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 59 Detik


Kompas Nasional I T. Balai – Miris memang nasib bocah berinisial AKS (14 tahun) ini, akibat orangtuanya berhutang narkoba sebesar 65 juta, bocah ini menjadi korban penculikan diduga bandar narkoba.
Lima orang terduga bandar narkoba berhasil dikejar massa setelah mereka melakukan aksi penculikan dan penyanderaan terhadap seorang bocah berinisial AKS di Tanjungbalai. Namun dari lima pelaku penculikan, 3 orang pelaku berhasil ditangkap. Para pelaku akhirnya menyerah dan mengarahkan mobilnya ke halaman Polsek Simpang Empat Asahan untuk mencari perlindungan. 


Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers dihadapan para wartawan, Senin (8/2/2021). Motifnya karena hutang piutang narkoba. Jumlah pelaku seluruhnya ada lima orang namun tiga berhasil diamankan. Mereka dikejar warga setelah diteriaki culik oleh ibu korban yang melihat anaknya ditarik paksa masuk ke dalam mobil.


Para pelaku ini, lanjut Putu Yudha sebelummya datang ke rumah korban di Tanjungbalai Selatan pada Jumat (5/2) lalu sekitar pukul 11:30 WIB. Saat itu, mereka mencari ayah korban namun tak berada di rumah, kemudian meminta ibu dan kakak korban memanggil orang yang mereka cari ke tempat kerjanya. Saat ibu dan kakak korban pergi ingin memanggil ayah korban, disinilah dimanfaatkan para pelaku menarik paksa tangan kiri korban masuk ke dalam mobil mereka. Namun aksi itu dilihat oleh ibu korban yang berteriak culik dan mengundang perhatian warga, lalu melakukan pengejaran. 

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Buat Alat Penangkal Petir Di Gereja Perbatasan.

Karena semakin ramai warga melakukan pengejaran, para pelaku akhirnya menyerah dan mengarahkan mobilnya ke halaman Polsek Simpang Empat Asahan untuk mencari perlindungan. Pelaku berinisial SI (42), JI (49), SD (33) ketiganya warga Aekanopan, Labuhanbatu Utara yang berhasil ditangkap sementara dua lainnya melarikan diri. 

Di Mapolres Tanjungbalai, mereka mengaku terpaksa melakukan penyanderaan terhadap korban karena ayah korban memiliki hutang senilai Rp 65 juta atas jual beli narkoba yang ditransfer melalui nomor rekening. Rencananya bocah tersebut akan mereka jadikan sandera dan akan dibawa ke daerah Labuhanbatu Utara. 

Baca Juga  KPU Tetapkan Wagner - Abidiansyah Memenuhi Syarat Jadi Paslon Pilkada Simalungun

“Kasus ini masih kita dalami karena pengakuan para tersangka, korban punya hutang dengan mereka sekitar 65 juta yang ditransfer untuk pemesanan seribu butir pil ekstasi. Namun bukti hutang dalam bentuk transfer nama pada nomor rekening berbeda dengan nama ayah korban, untuk kasus narkobanya masih kita dalami,” kata Putu Yudha.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti mobil para pelaku Wuling BK 1277 ACD. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan Undang Undang pasal 83 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mengintip Proyek LNG yang Menyeret Karen Agustiawan ke Pusaran Korupsi

Berita

Denhubrem 102 Bagikan Masker ke Pedagang

Berita

Kapolsek Sepauk Berhasil Gulung Perjudian Kolok Kolok

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung SMP-IT Cendekia

Berita

Hadiri Tradisi Keceran di Banten, Kapolri: Aset Bangsa Yang Harus Dikembangkan dan Dikenal Seluruh Dunia

Berita

Cegah Kecelakaan, Kapolsek Nanga Pinoh Beserta Anggotanya Bersihkan Pohon Tumbang Tutupi Badan Jalan Raya*

Berita

10 Siswa Lulus Jalur SNMPTN 2022, SMK Negeri 3 Pematangsiantar Mendulang Prestasi

Berita

Kapendam XII/Tpr Hadiri Ngopi Bareng Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat