Samosir,Kompasnasional. | DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat Paripurna Rabu 3/2 kemarin dalam rangka pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016-2021.
Pelaksanaan paripurna bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir yang dihadiri para Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kab. Samosir, Pimpinan SKPD dan Insan Pers,Rabu, 3/02/2021.
Penyelenggara Rapat paripurna ini dilaksanakan merujuk kepada ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/634 Tanggal 22 Januari 2021 perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota.
Sesuai dengan berita acara Nomor 170/89/DPRD-SMR/II/2021 tentang Pengumuman akhir Masa Jabatan Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016-2021 maka masa jabatan Bupati dan wakil bupati samosir berakhir pada tanggal 17 Pebruari 2021 yang akan datang, Ujar Ketua DPRD Kab. Samosir. (rel/Max)






