Home / Berita

Selasa, 2 Februari 2021 - 18:41 WIB

Setiap Tanggal 2 Pebruari Adalah Hari Lahan Basah Sedunia

Viewer: 482
0 0
Terakhir Dibaca:44 Detik

Pontianak Kalbar | Kompas Nasional-Hari Lahan Basah Sedunia diperingati pertama kali pada tahun 1997 pada tanggal 2 Februari. Tanggal ini merupakan peringatan hari ditandatanganinya Kovensi Lahan Basah, yang disebut Konvensi Ramsar pada pada tahun 1971 di Kota Ramsar, kota yang terletak di pantai laut Kaspia di Iran.

Lahan basah menurut Konvensi Ramsar merupakan definisi yang luas yaitu, “Daerah-daerah rawa, payau, lahan gambut, dan perairan: alami atau buatan; tetap atau sementara; dengan air tergenang atau mengalir, tawar, payau, atau asin; termasuk wilayah perairan laut yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada waktu air surut”.

Baca Juga  Rangka Sambut HUT Polwan Ke-72 Polres Psp Berbagi Tali Asih Kepada Penyandang Disabilitas

Indonesia bergabung menjadi anggota Konvensi Ramsar pada tahun 1991 dengan diterbitkannya Keppres 48 th 1991 yang merupakan Ratifikasi Konvensi Ramsar di Indonesia.

Baca Juga  Laksanakan Safari Idul Fitri, Pangdam XII/Tpr Beserta Staf Sambangi Kediaman Kapolda dan Gubernur Kalbar.

Pada tahun 1996, sebagai salah satu hasil dari pertemuan para anggota maka ditetapkan bahwa mulai tanggal 2 Februari 1997 diperingati sebagai Hari Lahan Basah Sedunia untuk pertama kalinya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

Berita

Disdik Kota Pematangsiantar Lakukan Persiapan Jelang KBM Tatap Muka

Berita

Wakil Walikota Pematangsiantar Ikuti Zoom Cloud Meeting Sosialisasi PTSL Tahun 2022

Arsip

Belanja Pemeliharaan Barang TA 2015-2016 Diduga Di Mark Up

Berita

Kebijakan New Normal di Simalungun yang Kontroversi Junimart Girsang; Perlu Dievaluasi Serius

Berita

SEKDAKAB HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU KESIAPAN KUNKER MENKO MARVES

Berita

Tatap Muka Dengan Istri Prajurit, Ini Penekanan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr

Berita

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan