Home / Asahan / Berita / Daerah

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:46 WIB

Diduga Mencemarkan Nama Baiknya, Sugianto Hadiri Panggilan Polisi Didampingi Kuasa Hukumnya

Viewer: 558
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Kompas Nasional I Asahan, Kades Sugianto bersama dua orang Kuasa Hukumnya, Zulkifli, SH dan Rija Nurmansyah Tanjung, SH hadir untuk memenuhi undangan Klarifikasi atau Penjelasan oleh pihak Kepolisian Resort Asahan, Sat Reskrim Unit Ekonomi, Kamis (21/01/2021) sekira pukul 14:00 WIB.

Kedatangan Sugianto tersebut menghadiri undangan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/29/I/2021/SU/Res, Tanggal 12 Januari 2021, yakni tentang Surat Perintah Penyelidikan: SP.Lidik/28/I/2021/Reskrim dan Surat Perintah Tugas: SPT/37/I/2021/Reskrim Polres Asahan, Sat Reskrim, Unit Ekonomi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan atas dasar pengaduan Pelapor, Saudara Mat Suryadi.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang selama 3 jam oleh penyidik Unit Ekonomi, Polres Asahan, Sugianto akhirnya memberikan pernyataan bahwasanya dirinya mengaku tidak pernah bertemu dengan Pelapor beserta kedua saksi dan juga menandatangani surat perjanjian penitipan uang apalagi pernah menerima uang Cash senilai 165.000.000 dicafe Shangrila pada tanggal 1Juni 2020 seperti yang dituduhkan saudara Pelapor.

Baca Juga  Bagikan Sembako Door to Door, Polres Tapanuli Selatan Peduli Warga Terdampak Covid-19

“Ini merupakan bohong besar, fitnah keji terhadap Saya. Sekali lagi Saya tegaskan bahwasanya Saya tidak pernah mengetahui tentang surat perjanjian tersebut, dengan timbulnya surat perjanjian tersebut maka Saya nyatakan itu adalah surat palsu. Saya akan mengusut sampai tuntas permasalahan ini, Saya tidak terima karena dalam hal ini nama baik saya tercoreng. Apalagi mereka juga sudah mencatut langsung terkait Institusi Birokrasi Pemerintahan Desa,”jelas Kades Sugianto.

Sementara itu Kuasa Hukum, Rija Nurmansyah Tanjung, SH dalam pernyataannya menyampaikan agar saudara pelapor berhati-hati ketika melaporkan klien nya. Karena klien nya tidak pernah merasa menandatangani surat perjanjian yang dituduhkan oleh saudara Pelapor, kebenaran itu memerlukan proses pembuktian yang sah dimata hukum.

Baca Juga  Jokowi Bantah soal Earphone dan Pulpen di Debat: Fitnah Enggak Bermutu

“Dalam hal ini kan sudah jelas, bahwasanya ini menyangkut nama baik dan jabatan saudara Sugianto, dikarenakan pelapor sudah mencatut secara langsung Institusi Pemerintahan Desa. Maka kami meminta kepada pihak penyidik Unit Ekonomi, Polres Asahan agar bertindak Arif dan Bijaksana dalam menyikapi kasus ini. Ketika ini nantinya tidak terbukti dan tidak cepat ditanggapi, maka kami selaku Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan kembali yang bersangkutan,”tegas Rija. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lajang Tua Pilih Gantung Diri karena Dituduh Mencuri HP Kakaknya

Berita

Korea Utara Diduga Terkait dengan Peretasan Mata Uang Virtual

Berita

Sosialisasi Babinsa Terkait Rekrutmen Komcad di Wilayah

Berita

Sambut HUT ke-76 Pomad, Pomdam XII/Tpr Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Berita

Pantau Lewat Heli, Polri Sebut Arus Mudik Cikampek-Kalikangkung Normal

Berita

Wakil Gubernur Kalbar Dampingi Tabligh Akbar Ustad Abdul Somad di Masjid Agung Mempawah

Asahan

Polres Asahan Amankan 30 Goni Pakaian Bekas Dari Stasiun Kereta Api

Berita

Wawako P.Sidimpuan Hadiri Resepsi Milad Muhammadiyah Ke 109