Nias Selatan – Kompasnasional.com – Pasca viralnya di media sosial terkait
tudingan kepada Camat Lahusa Bahuku Satulo Halawa atas Penganiayaan yang mengakibatkan luka
hingga masuk rumah sakit terhadap salah seorang warga Desa Sinar Baru daro-daro
yang di sebut berinisial (TBA)
Camat Lahusa menegaskan bahwa semua itu fitnah atau tudingan terhadap dirinya baik
melalui media sosial maupun media online atas penganiayaan tersebut tidak benar, dan malah pada kejadian itu rumah
saya dan rumah orangtua saya sasaran lemparan batu hingga mengakibatkan jendela
rumah rusak dan atap rumah,”Ucap Camat Lahusa Bahuku Satulo Halawa Ketika dikonfirmasi dikantornya. Jumat
(16/4/2021)
Bahuku Satulo Halawa menuturkan bahwa disaat terjadi keributan berlangsung di
halaman depan rumah saya kaget mendengar suara-suara kotor(memaki)
dan dirinya keluar dan berjalan ke arah rumah Sekdes tidak lain rumah
milik ketua Lembaga Adat Desa (LAD) untuk menyampaikan kalimat supaya yang
membuat kericuhan itu di tegur oleh Ketua LAD dan Sekdes, karena semakin banyak
lemparan batu di halaman rumah warga setempat dirinya pulang kerumahnya untuk
berlindung dari lemparan batu
Tambahnya Dengan kejadian itu berdampak pada kerusakan rumahnya dan rumah
orangtuanya hingga jendela rusak dan mengenai warga sampai luka-luka ringan
disebabkan akibat lemparan batu tersebut yang di lemparin ke arah rumahnya dan
rumah orgngtuanya,”ucapnya
Ketika ditanya penyebab keributan, Camat Lahusa mengatakan bahwa hal itu
merupakan keributan antara sesama warga dusun Silimaewali yang dipicu dari
suara-suara kotor (memaki) dari salah satu warga yang berkumpul di rumah
milik (TA)
Sedangkan terkait viralnya tudingan atau fitnah atas dirinya di media sosial
dan sejumlah media online, Camat Lahusa menegaskan itu semua tidak benar atas
tudingan/fitnah itu, dan belum dikonfirmasi kepada saya hingga tayang berita di
media sosial, lanjutnya saya berencana akan menempuh jalur hukum atas hal ini
karena menyangkut pencemaran nama baik, dan sesuai Undang-Undang ITE Pasal 27
(3) yaitu : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
Terpisah, media Kompasnasional.com konfirmasi kepada (AYH) pada tanggal
16/04/2021 atas kejadian pengrusakan rumahnya seperti jendela dan atap rumahnya
rusak atas hujatan lemparan batu dari warga, pemilik rumah tersebut menduga
pelaku pengrusakan rumahnya itu diduga oknum (TA) dan beberapa temanya, atas
kejadian itu pemilik rumah (AYH) akan melaporkan kepihak berwajib atas kejadian
itu.
(felirman baene)




