Home / Berita

Jumat, 16 April 2021 - 21:47 WIB

Camat Lahusa akan Tempuh jalur hukum atas fitnah terhadap dirinya karena menyangkut pencemaran nama baik

Viewer: 1012
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Nias Selatan – Kompasnasional.com –  Pasca viralnya di media sosial terkait tudingan kepada Camat Lahusa Bahuku Satulo Halawa  atas Penganiayaan yang mengakibatkan luka hingga masuk rumah sakit terhadap salah seorang warga Desa Sinar Baru daro-daro yang di sebut berinisial (TBA)

Camat Lahusa menegaskan bahwa semua  itu  fitnah atau tudingan terhadap dirinya baik melalui media sosial maupun media online atas penganiayaan tersebut  tidak benar, dan malah pada kejadian itu rumah saya dan rumah orangtua saya sasaran lemparan batu hingga mengakibatkan jendela rumah rusak dan atap rumah,”Ucap Camat Lahusa  Bahuku Satulo Halawa  Ketika dikonfirmasi dikantornya. Jumat (16/4/2021)

Bahuku Satulo Halawa menuturkan bahwa disaat terjadi keributan berlangsung di halaman depan rumah saya kaget mendengar suara-suara kotor(memaki) dan dirinya keluar dan berjalan ke arah rumah Sekdes tidak lain rumah milik ketua Lembaga Adat Desa (LAD) untuk menyampaikan kalimat supaya yang membuat kericuhan itu di tegur oleh Ketua LAD dan Sekdes, karena semakin banyak lemparan batu di halaman rumah warga setempat dirinya pulang kerumahnya untuk berlindung dari lemparan batu

Tambahnya Dengan kejadian itu berdampak pada kerusakan rumahnya dan rumah orangtuanya hingga jendela rusak dan mengenai warga sampai luka-luka ringan disebabkan akibat lemparan batu tersebut yang di lemparin ke arah rumahnya dan rumah orgngtuanya,”ucapnya

Ketika ditanya penyebab keributan, Camat Lahusa mengatakan bahwa hal itu merupakan keributan antara sesama warga dusun Silimaewali yang dipicu dari suara-suara kotor (memaki) dari salah satu warga yang berkumpul di rumah milik (TA)

Sedangkan terkait viralnya tudingan atau fitnah atas dirinya di media sosial dan sejumlah media online, Camat Lahusa menegaskan itu semua tidak benar atas tudingan/fitnah itu, dan belum dikonfirmasi kepada saya hingga tayang berita di media sosial, lanjutnya saya berencana akan menempuh jalur hukum atas hal ini karena menyangkut pencemaran nama baik, dan sesuai Undang-Undang ITE Pasal 27 (3) yaitu : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terpisah, media Kompasnasional.com konfirmasi kepada (AYH) pada tanggal 16/04/2021 atas kejadian pengrusakan rumahnya seperti jendela dan atap rumahnya rusak atas hujatan lemparan batu dari warga, pemilik rumah tersebut menduga pelaku pengrusakan rumahnya itu diduga oknum (TA) dan beberapa temanya, atas kejadian itu pemilik rumah (AYH) akan melaporkan kepihak berwajib atas kejadian itu.

(felirman baene)

Baca Juga  Sekda Tapsel : Pendapatan Daerah Meningkat 4,61 Persen
Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Temajuk Bersama Warga Lakukan Karya Bhakti Penimbunan Jalan*

Berita

Bersama Kakemenag Malut, KH. Rusli Amin Tegaskan Pentingnya Moderasi Beragama

Berita

Matsama MAN 1 Kapuas Hulu Dilaksanakan Dengan Daring

Berita

Sofyan Tan Anggota Komisi X DPRI bersama Dekan FK UMI Silaturahmi dan Beri Bantuan APD ke RSVI

Berita

Jokowi Sindir Warna Kota Sesuai Partai Walkot: Nggak Nyambung, tapi Dipaksa

Berita

Pontianak Utara Terima Hibah Sambungan PDAM MBR Gratis sebanyak 1200 KK

Berita

Polres Samosir Gelar Sertijab untuk Tujuh Perwira

Berita

“Arsenal Mestinya Incar Pemain yang Lebih Berkualitas”