Home / Berita

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:40 WIB

Mal GI Didenda Rp1 M Gara-gara Logo Tugu Selamat Datang

Viewer: 462
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

KompasnasionalPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Mal Grand Indonesia (GI) karena telah melanggar hak cipta menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Grand Indonesia diharuskan membayar ganti rugi kepada ahli waris atau pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang. Ahli waris yang terdaftar adalah Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Putusan merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan pada 30 Juni 2020 silam yang terdaftar sebagai perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga  5 Eselon II, 17 Eselon III dilantik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir

Dalam putusan dijelaskan pihak GI sebagai tergugat harus membayar secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ditetapkan atau setelah memiliki kekuatan hukum. Putusan ditetapkan pada 2 Desember 2020.

“Menghukum Tergugat (GI) untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp1 miliar,” bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari situs web PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Untuk diketahui, almarhum seniman Henk Ngantung terdaftar sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang.

Baca Juga  Bupati Samosir Monitoring Kesiapan Berkebiasaan Baru Para Pengusaha Wisata

Hal tersebut tercatat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan (Alm.) Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa ‘Tugu Selamat Datang’ dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta,” seperti bunyi petitum tersebut.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bentrok Kelompok Ambon, Warga Pondok Gede Luka-Luka

Berita

Wakil Bupati Taput Hadiri Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Melaksanakan Vaksinasi Di Rumah Betang Sao Langke Adat Dai Bolong Pambean

Berita

Wujudkan “Link and Match” SMKN 3 Pematangsiantar Jalin MoU Dengan Tiga GM Muda Perhotelan

Berita

Militer Minta Keluarga Kesultanan Segera Pilih Pengganti Sultan Qaboos

Berita

Jampidum Setuju Selesaikan 3 Perkara Melalui Restorave Justice

Berita

Polres Bengkayang Siap Bantu Pemerintah Turunkan Kasus Stunting

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Warga Dalam Penyiapan Lahan Ketahanan Pangan Untuk Penanaman Jagung Di Perbatasan