Home / Berita / Daerah

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:28 WIB

DAK Sebesar Rp6,7 Miliar Lebih di Disdik Pematangsiantar, Diduga di Mark Up dan Tidak Sesuai Juknis

Viewer: 937
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Kompas Nasional l Siantar

Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pekerjaan rehab gedung kelas, perpustakaan, laboratorium, jamban/WC, maupun pembangunan ruang kelas baru,  dengan biaya sebesar Rp6.7 Miliar lebih di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar di duga di mark-up.

Proyek yang tersebar di  sekitar  30 paket dengan anggaran sekitar Rp 6.776.947.550, adalah kuncuran dari DAK yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada provinsi/kabupaten/kota untuk mendanai kegiatan khusus pemerintah daerah yang sesuai dengan skala prioritas nasional.

Dalam hal ini juga, Disdik  Kota Pematangsiantar sebagai pengguna anggaran mendapat kucuran DAK Tahun Anggaran(TA) 2020 yang tersebar di beberapa sekolah SD maupun SMP.

Proyek DAK fisik pendidikan yang berjumlah sekitar kurang lebih 30 paket dengqn anggarannya sekitar Rp 6.776.947.550, adalah bukti keseriusan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kenyamanan proses belajar mengajar di Kota Pematangsiantar.

Namun sangat disayangkan, keseriusan pemerintah mengalokasikan DAK, justru di manfaatkan pejabat rakus guna meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

Baca Juga  Komisi III DPR Bakal Buat Panja Reformasi, Kejagung Terbuka Terima Kritik

Hal ini dikatakan Zokly Sihotang SE, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Information Watch Republik Indonesia (LSM-ICW-RI). Menurut Zokly Sihotang,  proyek DAK fisik Disdik Kota Pematangsiantar diduga di mark up dan tidak sesuai petunjuk teknis(Juknis).

Zokly juga menerangkan, untuk pekerjaan DAK pendidikan diduga di pihak ketigakan dalam hal tenaga kerjanya juga tidak sesuai dengan speksipikasi. 

Masih kata Zokly, adapun dana alokasi khusus dari APBN merupakan dana yang dikelola sekolah dengan menggunakan sistem swakelola yang sifatnya dana tersebut di kerjakan atau di gunakan sesuai yang di tentukan juknis yang berlaku, kata Zokly.

Dalam hal ini juga Zokly berharap, agar pihak Aparat Penegak Hukum(APH) segera memeriksa kepala sekolah maupun bendahara karena diduga ada pemotongan atau kewajiban (KW) sebesar 15-17 persen dari dana pencairan tahap pertama yang di duga mengalir ke Disdik atau ke  Kepala Dinas, juga kepanitaan atau kelompok kerja(pokja) sama sekali tidak dibentuk di setiap sekolah, ungkapnya.

Baca Juga  Bencana Banjir Di Kalbar Karna 70% Rusak nya DAS Kapuas

Perlu diketahui, pekerjaan yang menyerap uang rakyat itu, perlu di kontrol dan di awasi oleh masyarakat, lembaga dan media sebagai sosial kontrol, agar proyek itu di kerjakan sesuai Juknis, RAB dan ketentuan lainnya.

Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sudah menggandeng jasa konsultan maupun fasilitator dalam perencanaan pembuatan gambar dan RAB, guna untuk acuan kerja dan sudah di survey.

Sebagi informasi, jauh sebelumnya telah dibentuk kepanitiaan atau  kelompok kerja (Pokja) kepala sekolah.

Karena sistem yang ditunjuk acuan kerja swakelola, dana ditransfer ke rekening sekolah, dana ditarik pertermin sesuai dengan kemajuan fisik dan kebutuhan yang sudah diajukan menurut juknis.

Penulis : Toni Tambunan

Editor : Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala Dinas PUBMSDA Monitoring Paket Pekerjaan Bongkong Nanga Dangkan Dan Nanga Lot-Nanga Luan

Berita

Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Koordinasi Tim PORA

Berita

Terjadi Lagi, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu.

Berita

Walikota Buka Kegiatan Musrenbang RKPD Kota P.Sidempuan Tahun 2023

Berita

KPK Sita Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer hingga Toyota Roadster

Berita

Umat Kristen di Maluku Utara Sediakan Koran Bekas Bagi Umat Muslim Saat Salat Ied di Lapangan Bola

Berita

KPU Distribusikan 8 Juta Surat Suara Pilgub Jakarta

Berita

Bantu Warga Pasca Banjir, Koramil Sengah Temila Serahkan Sembako*