Home / Berita

Senin, 18 Januari 2021 - 20:47 WIB

Diakhir Jabatan, Bupati Halsel Kalah “Lawan” Sejumlah Kades

Viewer: 2508
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Pencopotan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh Bupati Bahrain Kasuba Menimbulakan polemik di kalangan masyarakat.

Ibarat pribahasa “Kalah jadi abu menang jadi karang” Tak selamanya orang kuat bisa menang sebab yang lemah juga bisa menang. Bahasa Petuah ini menggambarkan suasana pemerintahan di Halsel.

Pasalnya di akhir massa jabatanya, Bupati Halsel, Bahrain Kasuba telah mencopot sejumlah Kepala Desa, Lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Namun, Pencopotan Lima kepala Desa yakni Bisui, Rabutdaio, Lata-Lata, Tagono dan Sawadai, mendapat kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga  Kunjungan Putri Wakil Presiden RI di Kalbar di Terima Oleh Gubernur Sutarmidji

“Pemecatan lima Kepala Desa itu, kami langsung dipanggil DPRD lintas komisi, dan dalam pertemuan kami diminta untuk menghendaki tidak ada lagi pemberhentian kepala Desa,” Ungkap Bustamin kepada Kompasnasional.com, Jum’at (15/01/20) lalu.

Sementara dalam pertemuan itu, kata Bustamin, bahwa DPRD mengecam keras atas pemberhentian sepehak tampa mengikuti regulasi.

Untuk itu, Lanjut Bustamin, bahwa Pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan Permendagri 82 tahun 2015, yang mengatur bahwa kepala Desa bisa di berhentikan dalam hal kasus pidana minimal putusan pengadilan di atas 5 tahun.

“Dari hasil hering dengan DPRD, Saya lapor ke Bupati, akhirnya tiga kepala Desa sudah di kembalikan,” Tandasnya

Baca Juga  ‍‍‍GIAN bersama Satres Narkoba Gelar Sosialisasi P4GN di Kota Pematangsiantar

Selain itu, kata Bustamin, dari pemberhentian sementara Lima Kepala Desa, sebelunya Pemerintah Daerah melalui surat keputusan Bupati telah memberhentikan Dua kepala Desa.

“Bahkan sebelumnya, Pemerintah Daerah telah memberhentikan dua Kepala Desa yakni Sekli dan Tawa, Jadi Keseluruhan tujuh Kepala Desa yang diberhentikan,’ Ucap Bustamin

Namun saat melakukan pertemuan dengan DPRD, maka sejumalah Kepala Desa yang telah di berikan SK Pencopotan diminta untuk dikembalikan.

“Sudah 3 Kepala Desa yang di kembalikan, yakni Sekli, Tawa, dan Rabuddayo, sisanya itu dalam waktu dekat akan dikembalikan,” Tutup Bustamin

(FIK)

Happy
Happy
43 %
Sad
Sad
14 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
29 %
Surprise
Surprise
14 %

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Kalbar.Ria Norsan Sambangi BKKBN Pusat Untuk Untuk Atasi Permasalahan Stunting

Asahan

Rapat Pleno Terbuka DPSHP Pilkada 2020 Tingkat PPK Kistim Berjalan Lancar

Berita

Ketua TP PKK Kota Pontianak Salurkan Bantuan Tali Asih Bagi Dhuafa

Berita

Wawako Sidempuan H Arwin Siregar Buka Kegiatan Story Telling

Berita

Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Masih Berlangsung di Hotel Grand Mall Dan Klinik Polres Singkawang

Berita

Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabag Ops Serta Kapolsek Jajaran

Berita

Pemkab Samosir Laksanakan MUSRENBANG Kecamatan Sitiotio

Berita

Polresta Pontianak Laksanakan Operasi Zebra Kapuas 2022