Viewer: 797
0 0

Home / Ekonomi

Minggu, 3 Januari 2021 - 11:34 WIB

Berlaku Awal Januari, Meterai Rp 10.000 Diedarkan Mulai Pekan Depan

Viewer: 798
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 11 Detik

Kompasnasional l Materai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lampau. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

Untuk diketahui, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Baca Juga  Harga Minyak Longsor, Utang Raksasa Migas Cetak Rekor

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

“Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000,” jelas Hestu.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Baca Juga  Untuk Hunian DP Nol Rupiah, Anies Baswedan: Ini Harga Tipe 21

Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

“Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik,” jelas dia.
(TNB/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Kisah Pengikut Dimas Kanjeng Setor Rp 202 M Dapat Emas Palsu 500 Kg

Berita

Pemkot Bogor Evaluasi Tempat Hiburan Malam

Arsip

Ahok Gagal Paham Soal Tax Amnesty

Arsip

Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech

Ekonomi

Saham-saham Farmasi Raup Keuntungan di Masa Pandemi

Ekonomi

Masyarakat NTT Sudah Berani Bermain Saham, Transaksi Saham Tembus Rp 195 Miliar, Wow!

Arsip

Bos Pajak: Banyak Keluarga Bercerai Karena Tax Amnesty

Berita

Senin Pagi, Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah