Viewer: 692
0 0

Home / Berita / Daerah / Nasional

Sabtu, 2 Januari 2021 - 09:54 WIB

Kapolres Simalungun Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan Simbol dan Atribut FPI

Viewer: 693
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat (01/01/2021).

Terkait maklumat itu, Kapolres Simalungun AKBP  Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan informasi tersebut.

Dikatakannya, Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga  Hasil Binter Di Perbatasan, Warga Sukarela Serahkan Senpi Rakitan ke Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

“Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,”ungkapnya.

Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga  Bersama Kadiskes, Dandim Sambas Tinjau Penanganan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia*

“Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum Berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pomparan Namora Panaluan Situmorang di Samosir Bulatkan Tekad Dukung Vandiko Gultom untuk 2 Periode

Arsip

Proyek Belum Rampung Tapi Sudah Ambruk ke Jurang

Berita

Istana Minta Rakyat tak Lagi Berisik soal Reshuffle Kabinet

Berita

Tolak kenaikan Harga BBM, Para Pendomo Akhirnya Membubar Kan Diri

Berita

KPK Sita Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer hingga Toyota Roadster

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Asintel dan Aster Kasdam

Berita

Bareskrim Periksa Kadishub Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah Hari Ini

Berita

Bus Pariwisata Rombongan Pesta Asal Medan Tabrakan Dengan Truk di Simalungun