Viewer: 714
0 0

Home / Berita / Daerah / Nasional

Sabtu, 2 Januari 2021 - 09:54 WIB

Kapolres Simalungun Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan Simbol dan Atribut FPI

Viewer: 715
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat (01/01/2021).

Terkait maklumat itu, Kapolres Simalungun AKBP  Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan informasi tersebut.

Dikatakannya, Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga  Pemkab Mempawah Pererat Silaturahmi dengan Pemprov Kalbar Melalui Pertandingan Sepak Bola Persahabatan

“Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,”ungkapnya.

Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga  Kunker DPW Gian Syafriudin Di Kubu Raya Disambut Hanggat oleh Para Pengurus*

“Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum Berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perpanjang 2 Tahun Lagi, Bupati Samosir Kukuhkan 94 Kepala Desa

Berita

Kamis, Novel Baswedan Kembali ke Indonesia

Nasional

Mahfud Sebut Ada Kelompok Manfaatkan Situasi Pandemi untuk Serang Pemerintah

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Asisten Khusus II Menhan

Arsip

Usai Salat Jumat, Jokowi Temui Massa Aksi di Monas

Berita

Koramil 02/Semitau Pantau Wilayah Binaan Terdampak Banjir dan Bagikan Sembako

Berita

Karya Bhakti Babinsa 02 Sejangkung Bersama Warga Dusun Sasak

Berita

187 Saham Melemah, IHSG Tak Mampu Pertahankan Kekuatannya