Viewer: 696
0 0

Home / Berita

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:23 WIB

Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

Viewer: 697
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

Kompasnasional l Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga  Tabung Gas Meledak, 4 Pekerja Kafe Kena Luka Bakar Parah

Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Dalam surat tersebut ditulis ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya.

Baca Juga  Pemkot Pontianak Raih AHI Peringkat Ke Dua Terpopuler Di Media Oline

Dalam telegram yang beredar di awak media, ditulis pula bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Tangkap 10 Orang yang Diduga Terlibat Aksi Pengeroyokan Suporter Persija

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian (ATR/BPN)

Berita

Ferry Penyeberangan Bardanadi-Siantan Mulai Beroperasi Kembali

Berita

Babinsa Ratu Elok Kodim 1203/Ktp, Bantu Petani Tabur Pupuk.

Berita

Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kementerian Hukum dan HAM

Berita

Gunakan Pengeras Suara, Babinsa Payak Kumang, Kodim 1203/Ktp Sampaikan Kepada Warga Tentang Protokol Kesehatan.

Berita

Pemkab Samosir Monitoring Pertanian Sayur Mayur di Pangasean

Berita

Bupati Tapsel Ingin Adakan Safari Kurban di Daerah yang Ekonominya Perlu Disentuh