Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) memusnahkan sejumlah barang bukti (barbut) dari berbagai tindak pidana umum berupa narkotika, judi, curas dan curat selama tahun 2020, di halaman Kantor Kejari Kota Psp, Kamis (17/12/2020).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, dipimpin Kajari Psp, Hendry Silitonga, SH, MH, dihadiri Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution,SH, Kapolres Psp, AKBP Juliani Prihartini,SIK,MH, mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel, Ketua Pengadilan Negeri Psp, Lucas Sahabat Dhuha,SH,MH, para Kepala Seksi Kejari Psp, Tokoh Masyarakat, Ulama dan sejumlah Pimpinan OPD se Kota Psp.
Dalam Laporannya, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Ravendra,SH,MH mengatakan, pemusnahan Barbut tindak pidana umum ini berdasarkan Pasal 270 UU N0. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER – 002/A/JA/05/2017, Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
Dirincikannya, adapun jumlah perkara sebanyak 103 perkara dengan jenis perkara tindak pidana narkotika, judi, Curas dan Curat serta jenis dan kuantitas Barbut berupa natkotika jenis ganja seberat 23.220, 55 gram, barang bukti narkotika jenis shabu seberat 30, 93 gram, alat hisap narkotika (bong) 11 buah alat judi, handphone 23 unit, timbangan elektrik 3 buah, besi 2 buah dan senjata tajam 5 buah.
Tata cara pemusnahan barang bukti ganja dan alat judi dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, batamg bukti shabu dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan dalam air, barang bukti handphone dan timvamgan ekektrik dihancurkan dengan martil dan senjata tajam dipotong-potong dengan grenda potong dan semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( in krackh), Ujar Ravendra.
Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution,SH dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Psp yang telah melakukan pemusnahan Barbut narkoba ini, sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkotika secara transparansi ini adalah sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba yang telah mengancam dan meracuni generasi muda, Pungkas Walikota.
Usai pemusnahan Barbut, Kajari Psp, Henry Silitonga,SH,MH mengatakan, pemusahan Barbut tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari Psp kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan Barbut sitaan oleh oknum.
Pemusnahan ini merupakan program rutin berdasarkan standar operasional prosedur khususnya dalam tindak pidana narkotika, sekaligus antisipasi terhadap penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum maupun hilangnya Barbut, Ungkap Kajari.
Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat, Ucapnya (K Ikhfan)








