Kompas Nasional l Siantar
Kurang lebih seribu warga Kota Pematangsiantar sebagai Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Siantar tidak bisa menggunakan Hak Pilihnya untuk memilih calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2020 Siantar, Rabu (09/12/2020).
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Kelas II A Siantar Rudy Fernando Sianturi Amd.IP.SH kepada kompasnasional.com Rabu, (09/12/2020) .
Dari sekitar 1095 WB yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, sekitar seribuan merupakan warga Kota Pematangsiantar, ” kata Rudy Fernando.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pematangsiantar yang ditetapkaan Komisioner Divisi Data KPU Kota Pematangsiantar sebanyak 180.490,
Jumlah itu terdiri dari, laki-laki 87.127 pemilih dan perempuan 83.363 pemilih, yang tersebar di 545 TPS (tempat pemungutan suara) yang ada di Kota Siantar, kata Jafar Sidik saat di temui di Kantor KPU Siantar, Rabu (09/12/2020).
Terkait dengan jumlah DPT, Jafar Sidik tidak merinci apakah warga Kota Pematangsiantar yang menjadi WB di Lapas Kelas II A Siantar sudah termasuk pada 180.490 orang DPT Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Kalapas Rudy Fernando Sianturi mengatakan bahwa, 1095 WB yang tak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020, adalah kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar.
Karena jauh-jauh hari lapas Kelas ll A Siantar sudah mengajukan WB masyarakat Kota Pematangsiantar ke KPU Pematangsiantar, supaya bisa memberikan hak suaranya dan tercatat sebagai DPT di pilkada 2020 kota pematangsiantar, tetapi KPU pematangsiantar tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk warga binaan, kata Rudy.
Terkait dengan hal itu Jafar Sidik sebagai Divisi Data KPU Pematangsiantar mengatakan, bahwa itu sesuai dengan aturan yang berlaku .
“Dalam pelaksanaan Pilkada berbeda dengan Pemilihan Presiden maupun Legislatif ,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait Warga Kota Pematangsiantar yang menjadi WB dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya, itu bukan ranah KPU Pematangsiantar, karena tidak ada lapas di Kota Pematangsiantar,” katanya kepada awak media di Kantor KPU Pematangsiantar Rabu, (09/12/2020),
Jafar juga menegaskan, jika dalam Pilpres dan Pileg, mekanisme pemilihan mengharuskan KPU memberikan fasilitas kepada para napi untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun tidak dalam pemilihan kepala daerah. KPU kab/kota tidak bisa menyelenggarakan pemilihan di luar wilayah kerjanya.
“Itu kan bukan wilayah KPU Pematangsiantar, kalau ada TPS di lapas Kelas II A Siantar itu buat Simalungun karena lapas tidak ada di Pematangsiantar, kecuali dalam Pilpres, Pileg maupun Pemilihan Gubernur, KPU Pematangsiantar baru menyediakan fasilitas”, sebutnya.
Saat di singgung Lapas Siantar dekat dengan wilayah Kota Pematangsiantar kenapa KPU Pematangsiantar tidak memberikan fasilitas terkait Pilkada 2020 dengan tegas Jafar mengatakan, bahwa itu bukan masalah urusan jarak, tapi ini urusan daerah, kecuali kalau lapas mau mengeluarkan ataupun mengantar WB tersebut ke Wilayah Pematangsiantar baru kita fasilitasi.
Sampai hari ini juga lapas Kelas II A Siantar tidak ada mengajukan maupun melayangkan surat terkait Pilkada 2020 terkait hak pilih WB yang ada di Lapas Siantar., ungkapnya.
Di tempat terpisah, Shafii sebagai Divisi Pengawas Bawaslu Pematangsiantar saat di konfirmasi mengatakan, bahwa terkait Pilkada 2020 di Lapas Kelas II A Siantar itu ada mekanismenya.
“Harusnya Bawaslu Pematangsiantar berkoordinasi dulu sama Bawaslu Kabupaten Simalungun, dan KPU Simalungun berkoordinasi sama KPU Pematangsiantar, karena itu adalah ranah dari KPU Simalungun, pungkasnya.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan







