Kompas Nasional l Simalungun
Berdali dana desa (DD) tidak cukup, Pangulu Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa kepada 141 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan yakni tahap ke empat sampai ke sembilan atau dari bulan Juli samapai Desember 2020.
BLT dana desa yang di berikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama tiga bulan, yang dimulai sejak bulan april sampai juni 2020 dan Rp 300.000 di bulan juli sampai desember 2020.
Namun untuk tahap yang ke empat sampai tahap ke sembilan yakni sebesar Rp 300.000/KPM belum diterima masyarat.
Hal ini dikatakan salah satu warga Nagori Birong Ulu Manriah yang namanya tidak mau disebutkan pada kompasnasional.com senin, (7/12/2020) bahwa sampai hari ini belum menerima BLT dana desa tahap ke empat yakni Rp 300.000/KPM.
Dia juga mengatakan, bahwa sebelumnya senin (16/11/2020) bulan yang lewat masyarakat Nagori Birong Ulu Manriah telah mendatang beramai- ramai kantor pangulu untuk mempertanyakan BLT dana desa yang belum di cairkan, tapi hingga saat ini belum juga di salurkan.
Juga belakangan ini pangulu pernah mengatakan bahwa dana desa tidak cukup lagi untuk membayar BLT, karena pencairan dana desa tahap ke tiga tinggal 20 persen lagi, jadi mungkin akan di kurangi keluarga penerima manfaat, atau mungkin nominalnya di kurangi tidak 300 ribu lagi. Sebutnya.
Lanjutnya, adapun alasan pangulu mengatakan dana desa tidak cukup lagi untuk pencairan BLT dana desa, karena dana desa sudah terpakai untuk kegiatan fisik, padahal kami sangat membutuhkan BLT itu.
“Padahal presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodi sudah memperpanjang masa pembayaran bantuan langsung tunai dana desa selama 6 bulan menjadi 9 bulan dari bulan april sampai bulan desember, kok kami baru mendapat 3 bulan padahal ini sudah bulan desember” ungkapnya.
Untuk diketahui pemerintah telah menetapkan sisa dana desa yang tidak terpakai untuk BLT dana desa, bisa di gunakn oleh kepala desa untuk program padat karya tunai dan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).
Dua skema pemggunaan dana desa tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan No.156/PMK,07/2020 yang merevisi PMK No.205/PMK,07/2020.
Pemerintah beralasan perubahan beleid ini di maksudkan untuk meningkatkan manfaat BLT dana desa yang diterima oleh masyarakat desa yang terdampak Covid-19.
Sampai berita ini di turunkan Ali Mahmud Hasibuan selaku pangulu nagori birong ulu manriah tidak dapat di mintai keteranganya terkait BLT dana desa walaupun no WhatsApp 0822 7709 XXXX yang di hubungi aktif tidak mau mengangkat dan pesan WhatsApp juga tidak di balas.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan








