Viewer: 682
0 0

Home / Nasional

Senin, 23 November 2020 - 14:57 WIB

Kemendagri: Negara Sedang Darurat!

Viewer: 683
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional l Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Utamanya, darurat bencana terkait pandemi virus corona (Covid-19).Berdasarkan data yang diterima Bahtiar, virus corona telah memakan korban jiwa sebanyak 15.884 orang. Atas dasar hal itu, Bahtiar meminta seluruh pemimpin daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

“Negara kita sedang darurat. Situasinya kita satu komando dari Presiden, (baik) Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, kepala desa harus sama-sama berperang melawan musuh yang setiap hari menyerang warga kita,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Minggu (22/11/2020).

Bahtiar menjelaskan, ultimatum Mendagri Tito Karnavian untuk memberhentikan kepala daerah, ditujukan bagi mereka yang tidak hanya sekedar melanggar protokol kesehatan, tapi justru menjadi penganjur terjadinya kerumunan massa.

Baca Juga  Kapan Presiden Bisa Berkantor di Ibu Kota Baru?

“Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana,” ujar dia. Lebih lanjut, kata Bahtiar, meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga camat, kepala desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan. Lebih lanjut, kata Bahtiar, meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga camat, kepala desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Komisi IX: Percepatan Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Lewat Vaksin Berbayar

“Gubernur, bupati, wali kota diberi otoritas bersama unsur-unsur lain seperti TNI, Polri dan tokoh masyarakat untuk memimpin masyarakat di kondisi darurat. Jika pemimpinnya mengambil langkah yang berbeda maka tidak ada keraguan untuk (mengambil) langkah memberhentikan kepala daerah tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendagri juga telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Kita sepakat bahwa kita sedang dalam situasi darurat, Kepala Daerah harus menjadi teladan dan melaksanakan undang-undang yang mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Nasional

Komjen Listyo, Jenderal Termuda Calon Kapolri Pilihan Jokowi

Arsip

Undang Rapat, DPR Tunggu Pimpinan KPK dalam 24 Jam

Nasional

Uji Coba Penghapusan 3 in 1, Volume Kendaraan Meningkat
Foto Ferdi Sambo

Berita

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasional

Bendera Dibakar, Partainya Megawati Tempuh Jalur Hukum

Nasional

Dampak Covid-19, Arus Kendaraan yang Meninggalkan Jakarta Turun 62 Persen

Arsip

Fakta Google Raup Rp 5,5 Tapi Nunggak Pajak Rp 2 T di Indonesia

Nasional

Fatwa MUI: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa