Viewer: 710
0 0

Home / Nasional

Senin, 23 November 2020 - 14:57 WIB

Kemendagri: Negara Sedang Darurat!

Viewer: 711
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional l Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Utamanya, darurat bencana terkait pandemi virus corona (Covid-19).Berdasarkan data yang diterima Bahtiar, virus corona telah memakan korban jiwa sebanyak 15.884 orang. Atas dasar hal itu, Bahtiar meminta seluruh pemimpin daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

“Negara kita sedang darurat. Situasinya kita satu komando dari Presiden, (baik) Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, kepala desa harus sama-sama berperang melawan musuh yang setiap hari menyerang warga kita,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Minggu (22/11/2020).

Bahtiar menjelaskan, ultimatum Mendagri Tito Karnavian untuk memberhentikan kepala daerah, ditujukan bagi mereka yang tidak hanya sekedar melanggar protokol kesehatan, tapi justru menjadi penganjur terjadinya kerumunan massa.

Baca Juga  Kejari Unit Pangkalan Brandan Diduga Jadi ‘Sarang Kasus’

“Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana,” ujar dia. Lebih lanjut, kata Bahtiar, meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga camat, kepala desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan. Lebih lanjut, kata Bahtiar, meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga camat, kepala desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Usai digeruduk warga, Konsulat Malaysia minta maaf soal bendera terbalik

“Gubernur, bupati, wali kota diberi otoritas bersama unsur-unsur lain seperti TNI, Polri dan tokoh masyarakat untuk memimpin masyarakat di kondisi darurat. Jika pemimpinnya mengambil langkah yang berbeda maka tidak ada keraguan untuk (mengambil) langkah memberhentikan kepala daerah tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendagri juga telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Kita sepakat bahwa kita sedang dalam situasi darurat, Kepala Daerah harus menjadi teladan dan melaksanakan undang-undang yang mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Toyota Fortuner Untuk Anggota DPRD Jabar Pukulan Telak Rakyat Miskin

Berita

Miris… Dua Sejoli Ini Bakar diri Bersama

Berita

KPU Medan Coret 21 Nama Bacaleg

Nasional

Wapres: Hal Paling Menentukan Keluar dari Krisis adalah Covid-19 Ditangani

Berita

Tiba di Sumut, Api Obor Asian Games 2018 Disambut Antusias

Berita

Rahasia Menakjubkan Kemiri, Bisa Jadi Ramuan Penyakit Asam Urat

Berita

‍‍‍Bansos COVID-19 Dipungli Nagori Silakkidir Junimart Girsang: “Saya Akan Kawal Laporan Ini”

Arsip

Harga Premium di Kabupaten Sitaro Tembus Rp 15.000 per Liter