Viewer: 696
0 0

Home / Nasional

Senin, 23 November 2020 - 14:57 WIB

Kemendagri: Negara Sedang Darurat!

Viewer: 697
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional l Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Utamanya, darurat bencana terkait pandemi virus corona (Covid-19).Berdasarkan data yang diterima Bahtiar, virus corona telah memakan korban jiwa sebanyak 15.884 orang. Atas dasar hal itu, Bahtiar meminta seluruh pemimpin daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

“Negara kita sedang darurat. Situasinya kita satu komando dari Presiden, (baik) Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, kepala desa harus sama-sama berperang melawan musuh yang setiap hari menyerang warga kita,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Minggu (22/11/2020).

Bahtiar menjelaskan, ultimatum Mendagri Tito Karnavian untuk memberhentikan kepala daerah, ditujukan bagi mereka yang tidak hanya sekedar melanggar protokol kesehatan, tapi justru menjadi penganjur terjadinya kerumunan massa.

Baca Juga  Bos Judi Tembak Ikan di Medan Pakai Kursi Roda Saat Diadili

“Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana,” ujar dia. Lebih lanjut, kata Bahtiar, meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga camat, kepala desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan. Lebih lanjut, kata Bahtiar, meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga camat, kepala desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Dinilai Banyak Kejanggalan, Impor Beras Ditolak

“Gubernur, bupati, wali kota diberi otoritas bersama unsur-unsur lain seperti TNI, Polri dan tokoh masyarakat untuk memimpin masyarakat di kondisi darurat. Jika pemimpinnya mengambil langkah yang berbeda maka tidak ada keraguan untuk (mengambil) langkah memberhentikan kepala daerah tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendagri juga telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Kita sepakat bahwa kita sedang dalam situasi darurat, Kepala Daerah harus menjadi teladan dan melaksanakan undang-undang yang mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Coronavirus: Malaysia memberlakukan kuncian dari Rabu hingga 31 Maret

Berita

KPK Tangkap Inneke Koesherawati Terkait OTT Kalapas Sukamiskin

Arsip

Pimpinan KPK Mendadak Temui Jokowi Bahas Soal Revisi UU KPK

Arsip

Lapangan Jambaran-Tiung Biru diperkirakan sumbang Rp 48 triliun hingga 2035

Berita

Heboh Dua Pulau RI Dijual Online, Berapa Harganya?
Foto ilustrasi helikopter

Berita

Detik-detik Helikopter Hilang Kontak di Babel, Lewati Cuaca Buruk

Berita

Rupiah Turun ke Level Rp13.678 per Dolar AS Kamis Pagi

Berita

PM China Li Keqiang dijadwalkan bertemu Jokowi-Kalla