Kompasnasional | Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso mengaku terpaksa membubarkan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Joni Amir itu.
Pesta pernikahan itu dinilai melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menciptakan kerumunan.
Trisno menyayangkan penyelenggaraan pesta tersebut. Sebab, dirinya telah mewanti-wanti Joni Amir sejak beberapa minggu lalu.
“Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya, saya sudah katakan resepsi tidak boleh, hanya akad nikah yang boleh,” kata Trisno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Kaget pesta tetap digelar
Trisno kaget saat mengetahui pesta pernikahan anak Joni Amir tetap digelar. Jumlah tamu undangan bahkan mencapai 2.000 orang.
Ia pun langsung mengumpulkan anggota untuk mengambil tindakan tegas menyikapi pesta pernikahan yang digelar salah satu anggota tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota itu.
“Saya diberi tahu anggota bahwa resepsi tetap, saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan,” kata dia.
Ketika petugas datang sekitar pukul 10.00 WIB, pesta pernikahan itu baru saja dimulai. Sejumlah tamu sudah berdatangan.
Polisi, kata Trisno, meminta tamu meninggalkan lokasi.
Trisno berharap seluruh masyarakat mematuhi penerapan protokol kesehatan yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan banyak orang.
(K/Red)








