Viewer: 829
1 0

Home / Berita / Daerah

Rabu, 18 November 2020 - 21:57 WIB

Jalankan Perintah Kapolda Sumatera Utara Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Pelaku Curat

Viewer: 830
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Komitment Kapolda Sumatra Utara yang mengatakan tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polda Sumatere Utara khususnya di  Wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun, benar dibuktikan Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Komitmen itupun dilaksanakan  Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu pada saat mengambil apel dilapangan Apel Mapolsekta Tanah Jawa& Selasa (17/11/2020l).

Menirukan penekanan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.SI. Kapolsek Kompol Selamet Manalu mengatakan tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di Polsek Tanah Jawa. Polres Simalungun.

Sudah menjadi komitment, Polsek Tanah Jawa melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan.
.
Hasilnya, unit  Reskrim Polsekta Tanah Jawa di Huta I Buntu Bayu Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Simalungun berhasil mengungkap kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat),  Selasa (17/11/2020).

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu melalui Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Curat yang terjadi di Wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa tersebut atas adanya 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus dan kerja keras semua tim untuk tidak menghianati hasil dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dari lokasi yang berbeda serta berhasil menyita dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga  Menkes Prediksi Puncak Kasus COVID-19 Omicron XBB Bakal Seperti Ini

Adapun Laporan Polisi (LP) yang terungkap antara lain  Laporan Polisi Nomor : LP/ 187/ XI / 2020/ Simal. Sek.Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020, atas nama pelapor Tunggul Tampubolon dengan pelaku yang diringkus berinisial ES dan BAS.

Dari ke dua tersangka tersebut berhasil di sita barang bukti berupa 1(satu) unit Laptop Merk LENOVO lengkap dengan chargernya.

Dan dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 188/ XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020 atas nama Pelapor Golpriet TB Siburian dan pelaku berhasil ditangkap dengan inisial FMS sementara barang bukti masih dalam penyelidikan.

Baca Juga  Kapolsek Sintang Kota IPDA Aditya Pimpin Pengecekan TKP Penemuan Mayat di Sungai KapuasĀ 

Sedangkan Laporan Polisi Nomor : LP / 189 / XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 17 Nopember 2020 atas nama Pelapor Friska Sinurat, pelakunya, masing – masing berinisial AS, AGM, KNS, JMHT Alias LINGGOM dan BAS sebagai penadahnya.

Sehubungan dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana tersebut, Personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap pelaku dari 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku dari tempat yang berbeda dan menyita barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) buah tabung gas elpiji dalam keadaan kosong ukuran 3 kg, 1(satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam lengkap dengan chargernya.

Dan terhadap para pelaku sekarang ini  menjalani proses pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa guna penyelidikan lebih lanjut.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Personel Subdenpom XII/2-1 Sampit bersihkan Lingkungan sekitar

Berita

Hampir Penuh, Evakuasi Warga Kudus Terpapar Covid-19 ke Donohudan Dihentikan

Berita

Terpopuler: Keponakan Prabowo Diduga Disiapkan untuk Gantikan Sri Mulyani, Hermanto Tanoko Salip Hartono Bersaudara

Berita

Pemkot Pontianak Dapat Bantuan 300 Paket Beras Dari Presiden RI

Berita

Kehadiran HTI Jadi Tamparan Keras Bagi Pemerintah dan Penegak Hukum di NTT

Berita

Banjir 1 Meter Rendam 5 Kecamatan di Konawe Utara, 241 Warga Mengungsi

Berita

Penolakan PT. Amazing Tabara Dinilai Sepihak

Berita

JMSI Sumut Apresiasi Walikota P.Sidimpuan Penanganan Covid