Viewer: 1019
0 0
Viewer: 1020
0 0

Home / Berita

Kamis, 5 November 2020 - 08:47 WIB

Resmi! Pengadilan Vonis Jaksa Agung ST Burhanuddin Bersalah

Viewer: 1021
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompasnasional | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.

Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

“Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” tulis amar putusan tersebut.

Baca Juga  Indonesia memastikan gelar juara Badminton Asia Team Championships 2018

Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.

PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bunyi putusannya: “Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: “Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM” adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan”.

Baca Juga  Babinsa Jelai Hulu Hadiri Acara Lomba Desa Tingkat Provinsi

PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Dan terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000. (S/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dompet Indah Halimah Putri Korban Sriwijaya Air Ditemukan, Isinya Lengkap, Uang Masih Utuh

Berita

GAWAI DAYAK KABUPATEN SINTANG DI LAKSANAKAN PADA TANGGAL 29-31.JULI 2022 DI BETANG TAMPUH JUAH SINTANG

Berita

Bupati Tapsel menyerahkan zakat dari Baznas

Berita

Rombongan Ibu-ibu Arisan Naik Pikap Tewas Kecelakaan, Pose Selfie Terakhir di Atas Mobil Beredar

Berita

Kapolres Silaturrahmi ke Kantor Wali Kota dan Kantor DPRD Kota P.Sidempuan

Berita

Viral Tes Swab COVID-19 di Sembarang Tempat Hasilnya Positif, Kok Bisa Gitu?

Berita

Gubernur Sumut dan Plt Wali Kota Medan Masuk ODP Virus Corona Gubernur Sumut dan Plt Wali Kota Medan Masuk ODP Virus Corona

Berita

Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Puskesmas Di Hadiri Kasdim 1208/Sambas