Viewer: 851
0 0

Home / Berita

Selasa, 3 November 2020 - 20:46 WIB

Walikota Diminta Tindak Dan Sanksi Keras Kepada Jajarannya Yang Tidak Mengindahkan Prokes

Viewer: 852
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – “Penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 tahun 2020 terkait disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 hendaknya tidak tajam ke masyarakat saja tetapi juga kepada kalangan pejabatnya. Sangat disayangkan, ketika masih ada sejumlah pejabat yang masih melakukan pelanggaran prokes 19 sejak pemberlakuan Perwal Nomor 28 tahun 2020. Bisa dikatakan itu sebuah wujud bentuk perlawanan,” Ujar Pemerhati Sosial, Sutan Maruli di kediamannya, Kota Psp, Selasa (3/10/2020).

Menurutnya, Perwal berlaku untuk masyarakat Kota Psp termasuk Pejabatnya. “Ketika pelanggaran itu dilakukan oleh Pejabat, maka hendaknya Walikota Psp memberikan tindakan dan sanksi tegas,” Ujarnya. 

Baca Juga  Ketua KONI Asahan Monitoring Atlit Prioritas

Ditegaskannya, sejumlah Pejabat itu semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan Prokes pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat, Tegasnya. 

Disebutkannya, untuk diketahui bersama, Perwal nomor 28  turunan dari Keputusan Presiden No.12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020, Keputusan Menkes,No.HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumut No.34 tahun 2020. 

Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah terkait penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19

Selain itu, dengan ketentuan Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 harusnya wajib di pedomani dengan bertanggung jawab, Sebutnya.

Baca Juga  Kodam XII/Tpr Gelar Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabatnya yang berfhoto ria pada pagelaran budaya lintas etnis yang digelar Dinas Pariwisata di Batang Bahal Kec. Psp Batunadua. 

Pada postingan foto akun Facebook Dinas Pariwisata tanggal 28 Oktober 2020 itu terciduk sejumlah Pejabat tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. 

Tampak pada foto, diduga adalah Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Walikota Arwin Siregar, Plt Kadis Pariwisata Mei Jenni, Wakil Ketua TP PKK Ny Linda Arwin Siregar dan beberapa orang peserta, (k. Ikhfan ). 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kakek Ini Simpan Uang dalam Karung Sejak Lama, Ketika Dihitung Mencapai Rp 81 Juta

Berita

Pemancing Tewas Diterkam Buaya, Potongan-potongan Tubuh Ditemukan

Berita

Turunkan Angka Kejahatan, Polri Gencarkan Pola Sinergi

Berita

Peduli Kebersihan Sekolah, Satgas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bakti Bersihkan SDN 01 Jagoi Babang

Berita

Berikan Kemudahan Bagi Pengguna Kendaraan Listrik, PLN Kembali Resmikan SPKLU di Singkawang 

Berita

Bupati Tapsel : Kerjasama Yang Baik Antara PKK Desa Dan Para Pemangku Kepentingan Akan Sejahterakan Masyarakat

Berita

Sekda Kalbar Sampampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Atas Dua Raperda

Berita

Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri