Viewer: 827
0 0

Home / Berita

Selasa, 3 November 2020 - 20:46 WIB

Walikota Diminta Tindak Dan Sanksi Keras Kepada Jajarannya Yang Tidak Mengindahkan Prokes

Viewer: 828
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – “Penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 tahun 2020 terkait disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 hendaknya tidak tajam ke masyarakat saja tetapi juga kepada kalangan pejabatnya. Sangat disayangkan, ketika masih ada sejumlah pejabat yang masih melakukan pelanggaran prokes 19 sejak pemberlakuan Perwal Nomor 28 tahun 2020. Bisa dikatakan itu sebuah wujud bentuk perlawanan,” Ujar Pemerhati Sosial, Sutan Maruli di kediamannya, Kota Psp, Selasa (3/10/2020).

Menurutnya, Perwal berlaku untuk masyarakat Kota Psp termasuk Pejabatnya. “Ketika pelanggaran itu dilakukan oleh Pejabat, maka hendaknya Walikota Psp memberikan tindakan dan sanksi tegas,” Ujarnya. 

Baca Juga  Harimau Betina Ditemukan Tewas di Tepi Jurang

Ditegaskannya, sejumlah Pejabat itu semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan Prokes pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat, Tegasnya. 

Disebutkannya, untuk diketahui bersama, Perwal nomor 28  turunan dari Keputusan Presiden No.12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020, Keputusan Menkes,No.HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumut No.34 tahun 2020. 

Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah terkait penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19

Selain itu, dengan ketentuan Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 harusnya wajib di pedomani dengan bertanggung jawab, Sebutnya.

Baca Juga  Walikota Psp Hadiri Penandatanganan Kerjasama Kemitraan PMA Dan PMDN Dengan UMKM

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabatnya yang berfhoto ria pada pagelaran budaya lintas etnis yang digelar Dinas Pariwisata di Batang Bahal Kec. Psp Batunadua. 

Pada postingan foto akun Facebook Dinas Pariwisata tanggal 28 Oktober 2020 itu terciduk sejumlah Pejabat tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. 

Tampak pada foto, diduga adalah Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Walikota Arwin Siregar, Plt Kadis Pariwisata Mei Jenni, Wakil Ketua TP PKK Ny Linda Arwin Siregar dan beberapa orang peserta, (k. Ikhfan ). 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kejati Kalbar Lantik Satgassus P3TPK 

Berita

Bentuk Posko PPKM di Pasar Flamboyan Pontianak, Bantu Upaya Tangani Covid-19

Berita

Bupati Taput Sampaikan Belasungkawa kepada Warga yang keluarganya Turut Korban Longsor Sumedang.

Berita

Bacakan Pledoi, Eks Dirut Garuda Sebut Perkara Pengadaan Pesawat yang Diusut Kejagung sama dengan KPK

Berita

Kepala Desa Hilifalago Terwujut Gari S.Pd laksanakan Pembagian BLT DD untuk 142 Keluarga Penerima Manfaat

Berita

Tanpa Protokol COVID-19 Angota TNI-Polantas dan Mayarakat Tolong Seorang Ibu yang Tergeletak di Pinggir Jalan

Berita

Satgas Covid-19 P.Sidimpuan Perpanjang PPKM Sampai Tanggal 12 Juli 2021

Berita

TNI soal Kabasarnas Tersangka Suap: Kami Usut Lebih Dalam, Jangan Khawatir