Viewer: 1224
0 0

Home / Berita

Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:06 WIB

Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kamp ar

Viewer: 1225
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kampar(Riau), KompasNasional – Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, pada pukul 14.00 WIB. Rombongan Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang sampai di Mako Polres Kampar di Jalan. Prof. M. Yamin. SH Bangkinang langsung diterima oleh Kapolres Kampar AKBP Kholid SH dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Beri Juana SIK. Adapun perihal dalam Observasi Mapolres Kampar tentang awal permulaan penyelidikan sampai berkas di limpahkan ke Jaksaan Negeri Kampar.

 

Kapolres Kampar AKBP M.Kholid SIK menerangkan semua pengaduan bisa di terima dan ada berkas yang prioritas untuk diselesaikan, karena telah lengkap alat dan barang buktinya, untuk perkara yang belum terrealisasi mungkin masih dalam proses itu hanya waktu saja ucapnya.

Baca Juga  Dandim Resmikan Renovasi Makoramil 16/Tapung (Swadaya)

 

Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar diruang pemeriksaan dari urutan pemberkasan dan selanjutnya membawa mahasiswa melihat beberapa tahanan yang di titip di Rutan Mapolres Kampar. 

 

Adapun rombongan dari Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kampar di pimpin langsung oleh Dosen Suhendri S.H., M.H yang sehari bekerja sebagai kepala kejaksaan Negeri Kampar. 

 

Setelah melihat para tahanan yang di titipkan di Rutan Mapolres Kampar mahasiswa melaksanakan sesi foto bersama. 

 

Pada pukul 16.20 WIB meninggalkan Mapolres Kampar selanjutnya rombongan menuju Kantor Hukum/Law Office Boy Gunawan, SH & Assoviate yang beralamat di Jln. Agus Salim Bangkinang Kota, rombongan di terima langsung oleh saudara *Boy Gunawan, SH & Associate,* banyaknya masukan yang diberikanoleh bapak Boy Gunawan, SH tentang bagaimana kedudukan Atvokat sekarang ini. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Baca Juga  Kodim 0313/KPR terapkan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 58 tentang Permildas dan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 73 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam

 

 Pada pukul 17.40 WIB Rombongan sampai la dinpenghujung kegiatan dan pihak Boy Gunawan,SH mempersilahkan kalau adik adik mahasiswa ingin memperdalam ilmu ke Atvokat disini dengan senang hati akan membantu prosesnya dan dilanjutkan dengan sesi foto.

 

Sumber : Windu UPTT

Editor   : Fan

 

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
50 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapal Feri Penyebarangan KMP Billy Di Perigi Piai Tekarang Sambas Terbalik

Berita

LP-KPK bersama DPRD Sambas Hadiri Bakti Sosial BKAD Di Sambas*

Berita

Armed 16 Latih Fisik dan Mental Pemuda Pemudi Ngabang

Berita

Asops Kasad Didampingi Kasdam XII/Tpr Periksa Kesiapan Operasi Satgas Yonif 645/Gty

Berita

Menpora Sikapi Status Kelamin Aprilia Manganang

Berita

Turut Sumbangkan Lagu, Bupati Taput dan Istri Dukung Penuh Seminar Ama HKBP Regional I dan Gema Nada untuk Dana Pensiun HKBP.

Berita

PEKERJAAN PRESERVASI JALAN SEI KELIK – SIDUK 2 (MYS) BERJALAN LANCAR.

Berita

Jelang HUT TNI, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Terima Mortir Malaysia Bekas Peninggalan Konfrontasi PGRS/Paraku Di Perbatasan.*