Viewer: 1204
0 0

Home / Berita

Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:06 WIB

Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kamp ar

Viewer: 1205
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kampar(Riau), KompasNasional – Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, pada pukul 14.00 WIB. Rombongan Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang sampai di Mako Polres Kampar di Jalan. Prof. M. Yamin. SH Bangkinang langsung diterima oleh Kapolres Kampar AKBP Kholid SH dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Beri Juana SIK. Adapun perihal dalam Observasi Mapolres Kampar tentang awal permulaan penyelidikan sampai berkas di limpahkan ke Jaksaan Negeri Kampar.

 

Kapolres Kampar AKBP M.Kholid SIK menerangkan semua pengaduan bisa di terima dan ada berkas yang prioritas untuk diselesaikan, karena telah lengkap alat dan barang buktinya, untuk perkara yang belum terrealisasi mungkin masih dalam proses itu hanya waktu saja ucapnya.

Baca Juga  Puluhan Anggota Kodim 1205/Sintang Laksanakan Vaksinasi, Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus COVID-19

 

Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar diruang pemeriksaan dari urutan pemberkasan dan selanjutnya membawa mahasiswa melihat beberapa tahanan yang di titip di Rutan Mapolres Kampar. 

 

Adapun rombongan dari Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kampar di pimpin langsung oleh Dosen Suhendri S.H., M.H yang sehari bekerja sebagai kepala kejaksaan Negeri Kampar. 

 

Setelah melihat para tahanan yang di titipkan di Rutan Mapolres Kampar mahasiswa melaksanakan sesi foto bersama. 

 

Pada pukul 16.20 WIB meninggalkan Mapolres Kampar selanjutnya rombongan menuju Kantor Hukum/Law Office Boy Gunawan, SH & Assoviate yang beralamat di Jln. Agus Salim Bangkinang Kota, rombongan di terima langsung oleh saudara *Boy Gunawan, SH & Associate,* banyaknya masukan yang diberikanoleh bapak Boy Gunawan, SH tentang bagaimana kedudukan Atvokat sekarang ini. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Baca Juga  Polsek Tambang Ringkus 2 Pelaku Narkoba Disebuah Rumah Kosong di Desa Sungai Tarap

 

 Pada pukul 17.40 WIB Rombongan sampai la dinpenghujung kegiatan dan pihak Boy Gunawan,SH mempersilahkan kalau adik adik mahasiswa ingin memperdalam ilmu ke Atvokat disini dengan senang hati akan membantu prosesnya dan dilanjutkan dengan sesi foto.

 

Sumber : Windu UPTT

Editor   : Fan

 

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
50 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bank Banten rombak susunan direksi dan komisaris

Berita

PPDB TP.2022-2023 Cabdis Siantar Buka Kuota 10.692 Siswa Baru SMA-SMK Negeri

Berita

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dua Penerbit Inggris Tak akan Terbitkan Lagi Karya Novelis ‘The Maze Runner’

Berita

Bupati Erlina Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2021-2026

Berita

Bupati Samosir Dorong Pengembangan Kuliner Lokal di Objek Wisata Lagundi

Berita

Rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan Anggota, Pangdam XII/Tpr Gelar Halal Bihalal Sederhana.

Berita

Belum Ada Titik Terang, Karyawan PT. Padasa Lakukan Aksi Blokade Kendaraan Perusahaan

Berita

Kajati Kalbar Dr.Mashyudi Pimpin Apel Pagi Virtual Awal Tahun 2022