Viewer: 1167
0 0
Viewer: 1168
0 0

Home / Politik

Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:35 WIB

Calon Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada

Viewer: 1169
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional | Wakil Wali Kota Dumai non-aktif, Eko Suharjo menjadi tersangka dugaan pelanggaran Pilkada serentak. Status ini setelah penyidik Polres di kota pelabuhan tersebut melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Penetapan status tersangka politikus Partai Demokrat itu sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Dumai. Korps Adhyaksa sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menelaah berkas calon Wali Kota Dumai itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan membenarkan pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Surat ini diterima pada Senin, 19 Oktober 2020.

“Iya, juga tercantum nama yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Agung, Selasa petang, 20 Oktober 2020.

Agung menyebut dirinya sudah menunjuk beberapa jaksa peneliti. Jaksa ini bakal menelaah berkas yang dikirim Polres, apakah nantinya bisa dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi.

“Saat ini masih menunggu berkas dari penyidik kepolisian,” terang Agung.

Baca Juga  PA 212 Tuntut Turunkan Jokowi Saat Demo Protes RUU HIP, Begini Kata Partai Koalisi

Agung menambahkan, SPDP itu memuat Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam aturan itu, paslon yang mengikuti Pilkada diduga melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, ASN, anggota Polri, dan anggota TNI.

Atau diduga melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Pelanggar pilkada ini dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

“Atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” ucap Agung.

Informasi dirangkum, dugaan pelanggaran berawal ketika Eko Suharjo menggelar kampanye di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kamis (8/10/2020). Kegiatan ini berlangsung di rumah salah seorang warga di Jalan Nenas.

Sebelum kegiatan dimulai, anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat menemukan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi protokol sekaligus penanggung jawab kegiatan. Terhadap ASN tersebut, anggota Panwaslu mencegah agar tidak terlibat dalam kampanye.

Baca Juga  Dukung Marzuki Alie Buka Pemilu 2004, Kubu Moeldoko: SBY Bisa Dapat Karma Luar Biasa

Akan tetapi, ASN berinisial FA ini beralasan hadir sebagai pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan menerima semua paslon yang hadir di wilayah tersebut.

Anggota Panwaslu kemudian menjelaskan bahwa posisinya sebagai ASN sangat melekat pada dirinya. Kendati memahami hal ini, FA tetap mengikuti kegiatan meski hanya sebagai peserta kampanye.

Pada sesi tanya jawab juga ditemukan ASN inisial MS yang merupakan Dosen Politeknik Perikanan dan Kelautan Dumai. Menurut anggota Panwascam Dumai Barat, hal ini bertentangan dengan peraturan/perundangan yang berlaku.

Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut hingga penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

INFOGRAFIS: Dugaan Peran 11 Tersangka Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Berita

Politik

Nasdem Sarankan AHY tak Buru-Buru Menuding Pihak Tertentu

Politik

Kubu Moeldoko Ungkap Landasan Hukum untuk Kemenkumham Sahkan KLB Demokrat

Politik

Wacana Duet Puan-Anies di Pilpres 2024, Direktur IPS: Beda Kolam

Politik

Ma’ruf Amin: Pilkada Tetap Lanjut untuk Penuhi Hak Konstitusi Rakyat

Politik

BW Sebut Brutalitas Demokratik Terjadi Era Jokowi, Ngabalin: Geli dan JijikBW Sebut Brutalitas Demokratik Terjadi Era Jokowi, Ngabalin: Geli dan Jijik

Politik

Inilah 4 Kelompok yang Ingin Menjatuhkan Pemerintahan Jokowi, Di Antaranya yang Haus Kekuasaan