Viewer: 762
0 0

Home / Berita

Jumat, 16 Oktober 2020 - 09:32 WIB

Kasus SIMADU Tahap Dik di Kejari Samosir, Calon TSK 2 Orang

Viewer: 763
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Proses hukum kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) Desa yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sudah pada tahapan penyidikan. Dalam proses pemeriksaan ada 2 (dua) orang calon tersangka dalam kasus pengadaan peralatan, jaringan dan pelatihan sistem informasi kependudukan pada 127 desa se-Kabupaten Samosir pelaksanaan Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dana Dana Desa (DD) ini.

Hal itu sesuai keterangan Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Paulus Milvion Meliala, yang ditemui di kantornya Rabu (14/10).  Disebutkan proses kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan, dalam proses pemeriksaan ada dua orang calon tersangka. “Dua orang tersangka.” Kata Meliala tanpa menyebut rinci identitas seperti nama atau inisial kedua calon tersangka dimaksud.

Baca Juga  Bela Aung San Suu Kyi, PM India tidak kecam kekerasan terhadap muslim Rohingya

Ditanya mengenai kedua calon tersangka dari unsur mana, apakah ada dari unsur pejabat atau pegawai pemerintah daerah atau pemerintah desa, Meliala mengatakan kedua tersangka merupakan pihak rekanan “Keduanya dari pihak rekanan.”  Sebutnya. Sementara mengenai sejauh ini apakah masih ada potensi bertambahnya jumlah calon tersangka, Meliala mengaku tidak melihat adanya potensi tersebut.

Informasi dari berbagai sumber, pengadaan Sistem Informasi Kependudukan pada 127 Desa se-Kabupaten Samosir Tahun 2016, sumber dana belanjanya berasal dari APBDes masing-masing desa dengan besaran Rp 15 juta yang diproyeksikan dan atau dilaksanakan untuk pengadaan laptop (yang di LPj-kan) senilai Rp 6, 5 juta, pengadaan printer Rp 750 ribu, pengadaan modem Rp 200 ribu dan pengadaan aplikasi sistem informasi kependudukan Rp 7. 750. 000 ribu serta disebutkan juga adanya jasa pelatihan dan pendampingan selama satu tahun.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Listrik, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Dan PLN Gotong Rotong Bersihkan Jalur Listrik Perbatasan.

Namun dalam pelaksanaannya diduga nilai masing-masing jenis barang dan atau pelayanan yang disebutkan pada realisasi belanja terindikasi kemahalan atau mark up harga, serta secara umum realisasi belanja tidak menimbulkan keluaran sebagaimana diaturkan, seperti  halnya  pelatihan dan pendampingan selama satu tahun diduga tidak terlasana.

Dalam pelaksanaan belanja atau pengadaan barang jasa yang menjadi permasalahan ini, diduga hanya ada satu rekanan yang berinisial M marga LR dengan nama perusahaan CV – N yang menjadi penyedia barang jasa untuk seluruh desa atau sejumlah 127 desa yang melaksanakan pengadaan. (mangapul sinaga)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Guru Non PNS Hanya Mengajar di Satu Sekolah

Berita

Ingatkan Warga Patuhi Prokes, Babinsa Tebas Bagikan Masker Ditempat Ibadah.

Asahan

Jelang Berbuka Puasa, ISORI Asahan Berbagi Nasi Kotak Serta Sembako Kepada Abang Becak Dan Pengendara

Berita

Bupati Tapsel : Pemasaran Digital Sangat Penting Untuk Memperkenalkan Tapsel ke Dunia Luar

Berita

Pro Kontra Penenggelaman Kapal di Tataran Elite Pemerintahan

Berita

HUT ANKOL ke-3 Kodim 1201 Mempawah di Hadiri Wakil Gubernur Ria Norsan

Berita

Ganjil Genap Jakarta Akan Kembali Berlaku, Polisi Minta Transportasi Umum Ditambah

Berita

Gubernur Apresiasi Tim MLBB Menharumkan Nama Baik Kalbar