Viewer: 2619
0 0

Home / Berita

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:24 WIB

Kasus SIMADU Tahap Dik di Kejari Samosir, TSK 2 Orang

Viewer: 2620
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Proses hukum kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) Desa yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sudah pada tahapan penyidikan. Ada 2 (dua) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan peralatan, jaringan dan pelatihan sistem informasi kependudukan pada 127 desa se-Kabupaten Samosir pelaksanaan Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dana Dana Desa (DD) ini.

Hal itu sesuai keterangan Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Paulus Milvion Meliala, yang ditemui di kantornya Rabu (14/10).  Disebutkan proses kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang tersangka.” Kata Meliala tanpa menyebut rinci identitas seperti nama atau inisial kedua tersangka dimaksud.

Baca Juga  Jokowi Bicara Konsep Pembangunan IKN 'Nusa Rimba': Ibu Kota Terhijau di Dunia

Ditanya mengenai kedua tersangka dari unsur mana, apakah ada dari unsur pejabat atau pegawai pemerintah daerah atau pemerintah desa, Meliala mengatakan kedua tersangka merupakan pihak rekanan “Keduanya dari pihak rekanan.”  Sebutnya. Sementara mengenai sejauh ini apakah masih ada potensi bertambahnya jumlah tersangka, Meliala mengaku tidak melihat adanya potensi tersebut.

Informasi dari berbagai sumber, pengadaan Sistem Informasi Kependudukan pada 127 Desa se-Kabupaten Samosir Tahun 2016, sumber dana belanjanya berasal dari APBDes masing-masing desa dengan besaran Rp 15 juta yang diproyeksikan dan atau dilaksanakan untuk pengadaan laptop (yang di LPj-kan) senilai Rp 6, 5 juta, pengadaan printer Rp 750 ribu, pengadaan modem Rp 200 ribu dan pengadaan aplikasi sistem informasi kependudukan Rp 7. 750. 000 ribu serta disebutkan juga adanya jasa pelatihan dan pendampingan selama satu tahun.

Baca Juga  Pelaksanaan Ujian Sekolah Di SMA Negeri 5 Pematangsiantar Berjalan Lancar Dengan Prokes Ketat

Namun dalam pelaksanaannya diduga nilai masing-masing jenis barang dan atau pelayanan yang disebutkan pada realisasi belanja terindikasi kemahalan atau mark up harga, serta secara umum realisasi belanja tidak menimbulkan keluaran sebagaimana diaturkan, seperti  halnya  pelatihan dan pendampingan selama satu tahun diduga tidak terlasana.

Dalam pelaksanaan belanja atau pengadaan barang jasa yang menjadi permasalahan ini, diduga hanya ada satu rekanan yang berinisial M marga LR dengan nama perusahaan CV – N yang menjadi penyedia barang jasa untuk seluruh desa atau sejumlah 127 desa yang melaksanakan pengadaan. (mangapul sinaga)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Buka Musyawarah PMI Kota P.Sidimpuan

Berita

Vaksin PMK Berjumlah 30.000 Dosis Tiba di Pontianak

Berita

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Hari Ini

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Warga Wujudkan Kemanunggalan Karya Bhakti Bersihkan Lingkungan Di Perbatasan

Berita

Gubernur Kalbar Terima Kunjungan Kerja Pansus RUU Landas Kontinen

Berita

Hadiri Pelantikan Pengurus DPW PERHIPTANI Kalbar Ini Harapan Gubernur Kalbar

Berita

Setelah 20 Tahun, Kota Sidempuan Kembali Terpilih Perwakilan Paskibraka Nasional

Berita

WARGA TOBA SESALKAN PERNYATAAN POLITIK MASINTON PASARIBU