Viewer: 2653
0 0

Home / Berita

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:24 WIB

Kasus SIMADU Tahap Dik di Kejari Samosir, TSK 2 Orang

Viewer: 2654
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Proses hukum kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) Desa yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sudah pada tahapan penyidikan. Ada 2 (dua) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan peralatan, jaringan dan pelatihan sistem informasi kependudukan pada 127 desa se-Kabupaten Samosir pelaksanaan Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dana Dana Desa (DD) ini.

Hal itu sesuai keterangan Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Paulus Milvion Meliala, yang ditemui di kantornya Rabu (14/10).  Disebutkan proses kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang tersangka.” Kata Meliala tanpa menyebut rinci identitas seperti nama atau inisial kedua tersangka dimaksud.

Baca Juga  Arus Lalu Lintas 12 Jalan di Medan Diubah, Berikut Daftarnya

Ditanya mengenai kedua tersangka dari unsur mana, apakah ada dari unsur pejabat atau pegawai pemerintah daerah atau pemerintah desa, Meliala mengatakan kedua tersangka merupakan pihak rekanan “Keduanya dari pihak rekanan.”  Sebutnya. Sementara mengenai sejauh ini apakah masih ada potensi bertambahnya jumlah tersangka, Meliala mengaku tidak melihat adanya potensi tersebut.

Informasi dari berbagai sumber, pengadaan Sistem Informasi Kependudukan pada 127 Desa se-Kabupaten Samosir Tahun 2016, sumber dana belanjanya berasal dari APBDes masing-masing desa dengan besaran Rp 15 juta yang diproyeksikan dan atau dilaksanakan untuk pengadaan laptop (yang di LPj-kan) senilai Rp 6, 5 juta, pengadaan printer Rp 750 ribu, pengadaan modem Rp 200 ribu dan pengadaan aplikasi sistem informasi kependudukan Rp 7. 750. 000 ribu serta disebutkan juga adanya jasa pelatihan dan pendampingan selama satu tahun.

Baca Juga  Polda Kalbar Gelar FGD dan Rakor Sikapi Intoleransi dan Radikalisme

Namun dalam pelaksanaannya diduga nilai masing-masing jenis barang dan atau pelayanan yang disebutkan pada realisasi belanja terindikasi kemahalan atau mark up harga, serta secara umum realisasi belanja tidak menimbulkan keluaran sebagaimana diaturkan, seperti  halnya  pelatihan dan pendampingan selama satu tahun diduga tidak terlasana.

Dalam pelaksanaan belanja atau pengadaan barang jasa yang menjadi permasalahan ini, diduga hanya ada satu rekanan yang berinisial M marga LR dengan nama perusahaan CV – N yang menjadi penyedia barang jasa untuk seluruh desa atau sejumlah 127 desa yang melaksanakan pengadaan. (mangapul sinaga)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Demi Kemajuan Desa, Bupati Minta Kades Berdayakan Potensi SDM Perangkatnya

Berita

Harga TBS Tapteng Menunjukkan Kenaikan, Petani Masih Mengeluh “Masih Belum Memadai”

Berita

WTP Lebih Dari 10 Kali, Kota Pontianak Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani 

Asahan

Giat Safari Ramadhan PC HIMMAH Turunkan Da’i Muda

Berita

Langgar Prokes, SMK Negeri 1 Pematangsiantar Abaikan Keputusan Kadisdik Provsu Terkait Juknis PPDB 2021-2022

Berita

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur Pimpin Personel Patroli Cipta Kondisi Malam Hari

Berita

Baleg Pastikan Putusan MK soal Royalti Disesuaikan di RUU Hak Cipta

Berita

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Kelurahan Banjar Serasan Dampingi Penyaluran BAKSOS 389 KPM