Viewer: 1015
0 0

Home / Berita / Daerah / Kriminal

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:35 WIB

Pungli Atas Nama “Dana Pendidikan Sekolah” Sekitar Rp13 Miliar Beratkan 15.672 Siswa/i SMAN/SMKN di Kabupaten Simalungun

Viewer: 1016
0 0
Terakhir Dibaca:4 Menit, 24 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Pengutan Liar (Pungli) atas nama “Dana Pendidikan Sekolah” atau “Dana Komite Sekolah” di Kabupaten Simalungun  masih berlangsung, sedikitnya Rp13.240.080.000 Miliar dikutip setiap tahun.

Sebanyak 15 .762 Siswa/Siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN ) di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, hingga saat ini  masih membayar uang sekolah sekitar  Rp70.000 hingga Rp.100.000 dengan nama kutipan Dana Pendidikan Sekolah (DPS) atau  Dana Komite Sekolah (DKS) setiap bulannya.

“Jumlah siswa/siswi SMAN/SMKN di Kabupaten Simalungun 15.762xRp70.000=Rp1.103.340.000 x 12 bulan=Rp13.240.080.000.”

Sedangkan pengelolaan  dana  Biaya Operasional Sekolah Rp1.500.000/siswa X15.672=Rp23.508.000.000 Miliar.”

Tidak tanggung-tanggung, pengutipan DPS ini disebut sebagai buah kesepakatan bersama (MoU) antara 23 Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN dan 6 Kepsek SMKN di Kabupaten Simalungun  yang diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Siantar dan  dikeluhkan orangtua murid.

Laporan Investigasi Kompasnasional.com, Sabtu (10/10/2020), di Kabupaten Simalungun, jumlah sekolah SMAN  23 sekolah dengan jumlah total murid 12.762 orang. Sedangkan jumlah sekolah SMKN 6 sekolah dengan jumlah total murid 3001 orang, total siswa SMAN/SMKN 15.762 orang

Hal ini sesuai dengan data jumlah siswa/siswi SMAN/SMKN yang dikutip Kompasnasional.com dari Dapodik Wilayah Cabang Dinas Pendidikan Simalungun.

Masih berlangsungnya pengutipan DPS  ini,  diakui beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) saat dikonfirmasi. Demikian juga dari beberapa orangtua murid, mengaku masih membayar Dana Pendidikan Sekolah setiap bulannya.

Kepada Kompasnasional.com, sejumlah Kepsek mengaku masih melakukan pengutipan DPS  untuk membayar gaji guru honorer, dengan alasan karena lebih banyak guru honorer dari pada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat dipergunakan seluruhnya untuk bayar gaji honor guru, kata Kepsek yang tidak mau disebut namanya.

Seperti yang terjadi disalah satu SMAN (nama  ada pada Redaksi) Kabupaten Simalungun,  jumlah siswa 335 Orang dengan guru PNS 11 orang, guru honorer 22 orang yaitu; 7 guru kontrak Provinsi dan 15 guru kontrak Komite. Dimana ke 22 guru ini digaji dari dana BOS dan DPS.

Baca Juga  Zevkyeo Event Organizer Sukses laksanakan Kegiatan " Semangat Mensyiarkan Islam Ditengah Pandemi"

Hal yang sama juga disampaikan Kepsek SMA (nama ada pada Redaksi) dengan jumlah murid 422 dengan guru honorer 16 Orang, 13 kontrak Provinsi dan 3 kontrak honorer DPS.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk/teknis BOS Reguler pada SMAN dan SMKN bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMAN/SMKN bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pengutan dan Dana Sumbangan Biaya Pendidikan menyatakan, “Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”

Lebih lanjut, pada Pasal 16 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Biaya  Pendidikan menjelaskan, “bagi satuan Pendidikan yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada peserta didik/orangtua/wali peserta didik.”

Terkait dengan Komite Sekolah, pada pasal 1 ayat (4) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ataubarang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh pihak sekolah.

Lebih ditegaskan dalam pasal 1 ayat (5) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, ” Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Hal ini juga lebih diperjelas dalam Pasal 10 ayat (2), “Pungutan resmi adalah pungutan yang  memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada. Sehingga, Permendilbud Momor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah dijelaskan, “Penggalangan.dana dan sumberdaya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada pasal (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Baca Juga  Cegah Varian Omicron Satgas Covid-19 Pontianak Gelar Rakor

Untuk diketahui, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 505,8 triliun pada APBN 2020. Angka tersebut meningkat 29,6 persen jika dibandingkan dengan realisasi anggaran pendidikan lima tahun lalu yang sebesar Rp 390,3 triliun.

Mengutip Pidato Presiden Joko Widodo menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan amanah konsistusi di mana pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara.

Dengan anggaran pendidikan yang meningkat tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal.
“Kemampuan dasar anak-anak Indonesia harus terus dibangun, mulai dari pendidikan usia dini dan pendidikan dasar. Terutama untuk meningkatkan kemampuan literasi, matematika, dan sains, sehingga menjadi pijakan bagi peningkatan pengetahuan dan keterampilan anak di jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujar Jokowi ketika dalam pidato Nota Keuangan 2020 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2019) lalu.

Ini Janji Jokowi di Bidang Pendidikan pada 2020,
Kebijakan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia juga akan ditekankan pada perbaikan kualitas guru, mulai dari proses penyaringan, pendidikan keguruan, pengembangan pembelajaran, dan metode pengajaran yang tepat dengan memanfaatkan teknologi.

“Di jenjang pendidikan menengah dan tinggi, pemerintah merancang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri. Pemerintah juga mencetak calon-calon pemikir, penemu, dan entrepreneur hebat di masa depan,” ujar Jokowi.

Pemerintah melanjutkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 54,6 juta siswa pada tahun 2020 pada pendidikan dasar dan menengah, dalam rangka pemerataan akses pendidikan dan percepatan wajib belajar 12 tahun.(Son)

Editor:Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kelompok Anti-vaksin Blokir Fasilitas Vaksinasi Covid-19, Serukan Warga Tak Boleh Disuntik

Berita

Sambut HUT RI KE 76, DPRD P.Sidimpuan Gelar Parnipurna Istimewa Mendengar Pidato Kenegaraan Secara Virtual

Berita

Bupati tapsel melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap enam pejabat administrator di Ruang Lobi Kantor Bupati Tapsel

Berita

Peringati HUT ke-63 Kodam XII/Tpr, Pangdam Pimpin Baksos dan Tinjau Serbuan Vaksin di Kalteng

Berita

Gantikan Zulkifli, Wali Kota Pematangsiantar Resmi Lantik Zubaidi Jadi Pj. Sekda Yang Baru

Berita

Menindaklanjuti rapat koordinasi lintas sektoral masyarakat saat menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H

Berita

Bupati Kapuas Hulu Membuka Open Turnamen Sepak Bola Di Kecamatan Empanang

Berita

Latih Kerjasama Dan kekompakan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Gelar Outbound Kepada Pemuda-Pemudi Di Perbatasan.*