Viewer: 1240
0 0
Viewer: 1241
0 0

Home / Berita

Kamis, 1 Oktober 2020 - 09:51 WIB

Simpan Sabu, SH Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang

Viewer: 1242
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompas nasional. com .Ketapang Kalbar. Seorang warga berinisial SH ( 25 Tahun ) yang beralamat di Jalan.R. Suprapto Gg.Wakaf Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Ketapang. SH diamankan di rumahnya setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu pada senin, 28 September 2020 Pukul 18.30 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga  Tim Futsal Pokewak FC Mewakili Sintang Di Liga Nusantara U23 Pontianak Tahun 2022.

“ pelaku kita amankan, setelah adanya informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan ternyata benar , saat anggota kita melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, kita mendapatkan 1 ( satu ) kantong plastik hitam yang sempat disembunyikan oleh pelaku di dalam plapon atas kamarnya dan setelah di ambil sendiri oleh pelaku, didalam kantong plastik hitam tersebut terdapat 1 ( satu ) plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih yang sangat kita duga kuat adalah narkoba jenis sabu. ” Ujar IPTU Anggiat Sihombing, Rabu 30 september 2020, Pukul 08.30 wib.

Baca Juga  Unggul Selisih 12.012 Suara, Usman Sidik Ucapkan Termakasih pada Warga Halsel

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk Kristal bening yang diduga sabu tersebut di ketahui berat brutonya mencapai 50,97 gram.

“ tersangka SH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” Tambah kasat Narkoba.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis :Rhm.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Melawi Lepas Personil BKO Pengamanan Pilkades Tahun 2021Ke Sintang *

Berita

Polres Tapsel Sosialisasikan Pendisplinan AKB

Berita

Bareskrim: Doni Salmanan Dilaporkan Terkait UU ITE

Berita

Pengumuman Hasil PPDB 2021 Online Tingkat SMA Siantar-Simalungun Ditunda

Berita

Pilih Calon Prajurit Terbaik, Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Pontianak Penerimaan Cata

Berita

1st Date Choices You Can Use Online

Berita

Curah Hujan Meningkat, Polisi Ingatkan Warga Waspadai Banjir ROB 

Berita

Berikan Rasa Aman Dan Minimalisir Kecelakaan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Perbaiki Jalan Perkampungan Wilayah Perbatasan.*