Viewer: 945
0 0

Home / Berita

Selasa, 29 September 2020 - 22:15 WIB

HH Diamankan Anggota Polsek Delta Pawan Diduga Simpan Sabu

Viewer: 946
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompas nasional.com, Ketapang Kalbar .HH ( 34 Tahun ), seorang warga Gang Kakak Tua Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, telah diamankan anggota Polsek Delta Pawan Polres Kabupaten Ketapang.

HH diamankan, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu, saat berada di rumah kontrakan di Jalan Sepakat Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin, 21 September 2020 sekira jam 15.00 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra, SH menyampaikan, bahwa pada saat anggota Polsek Delta Pawan datang ke rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati HH bersama 5 ( Lima ) orang lainnya sedang berada di dalam rumah.

Baca Juga  Rombak Kantor Bupati Kapuas Hulu Jadi Gedung Pelayanan Satu Atap

“ Saat petugas Polsek Delta Pawan datang ke tkp, menemukan enam oknum warga termasuk tersangka HH sedang berada didalam rumah kontrakan. Saat petugas melakukan upaya hukum melalui penggeledahan barang dan badan, petugas mendapai dari tangan tersangka HH berupa 2 ( Dua ) alat hisap bong, 2 buah timbangan digital, 2 ( Dua ) buah Korek api gas, uang tunai Rp.490.000 , serta 3 ( Tiga ) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal putih, yang sangat diduga keras adalah sabu, saat kita timbang berat bruto serbuk kristal tersebut sekitar 73 gram” Ujar IPTU Chandra, SH.

IPTU chandra, SH.menambahkan,bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, akan dilanjutkan pengembangannya , karena tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru yang terkait dengan penangkapan HH.

Baca Juga  Rohim dan Frets Berharap Dilirik Timnas

“ Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain ” Pungkas IPTU Chandra,SH.

Pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang, guna proses lebih lanjut.

Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika, ungkap IPTU chandra, SH.

PENULIS : Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Pimpin Apel Hari Kesaktian Pancasila

Berita

Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura

Berita

Penyelenggaraan Pesparawi Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Melawi Siap Menjadi Tuan Rumah

Berita

Songsong Keberhasilan Tugas, Prajurit Yonif 645/Gty Semangat Ikuti Latihan

Berita

Meriahkan HUT ke-57, Dharma Pertiwi Daerah L Gelar Lomba Keluarga Tangguh Sejahtera*

Berita

Bluesky Social, Medsos Baru Mantan CEO Twitter Tarik Ribuan Pendaftar

Berita

Peringatan Hari Guru Nasional Dan HUT ke-76 PGRI di Kubu Raya

Arsip

Usai Antar ke Bandara Soetta, Sopir Nekat Jual Mobil Majikan