Viewer: 2432
1 0

Home / Berita / Daerah

Selasa, 29 September 2020 - 21:06 WIB

SMKN 3 Pematangsiantar Pungut Biaya SPP di Tengah Pandemi Covid-19, Wali Murid Mengeluh

Viewer: 2433
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompas Nasional l Siantar

Di Tengah Pandemi Covid-19, banyak keluhan dari para murid dan wali murid tentang dugaan adanya pungutan biaya  Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP), yang dilakukan salah satu sekolah di Pematangsiantar, seperti yang terjadi di SMKN 3 Pematangsiantar, jJalan  Medan KM 10,5 Tapian Dolok.

Para Wali Murid tersebut mengeluh terkait biaya SPP senilai Rp 75ribu per bulan yang disebut dana pendidikan, juga menurut wali murid bahwa seharusnya biaya SPP itu seikhlasnya tanpa ada patokan.

“Harusnya biaya SPP itu seiklasnya gak usah dipatok dengan harga Rp 75ribu, juga jangan mengikat. Sejak ditengah masa Pandemi Covod-19, murid kan sudah di liburkan tapi biaya SPP masih tetap di pungut, jadi sangat membebani orang tua murid” kata salah seorang wali murid yang namanya tidak mau disebutkan.

Baca Juga  Pemkot Pontianak Segel Wisma Nusantara Kerap Di Temukan Prostitusi Anak Bawah Umur

Wali murid juga mengatakan, pembayaran biaya SPP dari bulan maret sampai bulan juli tahun 2020, masih tetap di pungut pihak sekolah padahal murid sudah di liburkan akibat Covid-19.

Hal senada juga dikatakan salah satu murid SMKN3 Pematangsiantar, saat awak media mencoba menanyakan terkait biaya SPP tersebut.

” Ia benar bang, sejak kami di liburkan gara-gara Covid-19, biaya SPP  Rp 75ribu masih tetap dipungut dari bulan Maret sampai bulan Juli tahun 2020, padahal kami sudah gak masuk sekolah” ungakapnya.

Saat ditanya peruntukan biaya SPP yang Rp 75ribu, murid tersebut mengatakan,
” kalau katanya bang, untuk pembayaran gaji guru honor”.

Menyikapi terkait dugaan adanya pungutan biaya SPP tersebut, awak media Kompasnasional.com mencoba mengkonfirmasi Nurmaulita Spd.M.si selaku kepala sekolah SMKN3 Siantar, selasa (29/9/2020) melalui pesan WhatsApp. saat ditanya mengenai pungutan biaya SPP yang Rp 75ribu, Nurmaulita mengatakan, tidak ada lagi pungutan Rp 75ribu di tahun ajaran ini.

Baca Juga  Terjadi Kecelakaan Maut Di Desa Manggala Nanga Pinoh.

Disinggung kenapa di tengah pandemi Covid -19, murid sudah diliburkan ternyata bulan maret sampai juli masih tetap di pungut yang 75ribu itu, juga peruntukan untuk apa, Kepsek tersebut sama sekali tidak menjawab alias tidak bergeming.

Untuk diketahui Pendidikan merupakan Hak setiap Warga Negara Indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan di keluarkan negara atau pemerintah terkait Pendidikan, seyogyanya tidak mencederai hak dasar warga negara terhadap Pendidikan.

Penulis  : Toni T

Editor    :  Nilson P

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pembangunan Pabrik Tesla di Berlin Terhambat karena Ular Tidur

Berita

Daftar Wilayah RI yang Memulai Puncak Musim Kemarau di Juli 2026

Berita

Diduga Terkait Pemberitaan Bandar Narkoba, Rumah Salah Seorang Jurnalis Media Online di Bakar OTK

Berita

Selain Birokrasi dan Politisi, Dua Wartawan Juga Ikut Rebut IKB Makayoa Halsel

Berita

Pemkab Samosir  Tingkatkan Layanan Kesehatan: Advokasi dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Berita

Asrendam XII/Tpr Ikuti Launching Aplikasi SOHIB

Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Lakukan Pencegahan Masuknya Barang Yang Diduga Narkoba

Berita

Dirut PLN Terpilih Sebagai Tokoh Transformasi Digital Kelistrikan Nasional