Viewer: 1291
0 0
Viewer: 1292
0 0

Home / Berita / Korupsi

Rabu, 16 September 2020 - 19:50 WIB

KEPALA DESA AEK GODANG ARBAAN KEMBALIKAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Viewer: 1293
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompas Nasional – Humbahas,Terkait tindak lanjut dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) T.A 2017.

Untuk jumlah Dana Desa dan ADD T.A 2017 yang diterima oleh Desa Aek Godang Arbaan sebesar Rp 1.137.902.000, ( Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah).

Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) telah melakukan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Aek Godang Arbaan, pada, Selasa (15/9/2020), dan telah dilakukan klarifikasi terhadap Kepdes dan juga TPK desa Aek Godang Arbaan terkait pengelolaan DD T.A.2107.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Resmikan Rusun,Kapolda Ingatkan Agar Jaga dan Rawat fasilitas.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) / APIP terhadap pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan T.A 2017, ditemukan kerugian sebesar Rp. 17.840.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah )

Kepada Kepala Desa Aek Godang Arbaan terkait penyetoran Kerugian Desa / Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Polres Humbahas dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan( Humbahas), ke rekening Desa Aek Godang Arbaan sebesar Rp. 17.840.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah Terhadap Kepala Desa Aek Godang Arbaan Marganti Sibagariang telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut, serta tidak melakukan tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Baca Juga  BUPATI TOBA DAN BAZNAS DERAHKAN ZIS

Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan, SH. bersama Kanit Tipidkor Ipda Fajar Prabowo, S.Tr. K memberikan pengarahan kepada Kepala Desa Aek Godang Arbaan agar dalam hal pengelolaan anggaran Desa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Rencana tindak lanjut
melengkapi administrasi, penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan T.A 2017
Mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

Penulis : B. Nababan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Ini Alasannya

Berita

Kepala BPS Kota Psp Dan Rombongan Kunjungi Walikota

Berita

Sehari Menjelang Pernikahan, Pengantin Laki-Laki Yang Mengaku Anggota Polisi Kabur

Berita

Berbagi Kasih Jelang Perayaan Natal, Keluarga Besar Cabdisdik Siantar Gelar Bakti Sosial

Berita

Pemerintah Arab Saudi Buka Kembali Ibadah Umroh. Bagaimana dengan Jamaah dari Kota Pematangsiantar?

Berita

Susun Rencana Kontijensi Puting Beliung, Kurangi Dampak Bencana 

Berita

Program Lima Akar Penyangga UMKM Ketapang di Luncurkan Gubernur Kalbar

Berita

Pelaksanaan Syukuran HUT Satpam ke-40 di Aula Tribrata Polres Melawi*