Kompas Nasional – Humbahas,Terkait tindak lanjut dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) T.A 2017.
Untuk jumlah Dana Desa dan ADD T.A 2017 yang diterima oleh Desa Aek Godang Arbaan sebesar Rp 1.137.902.000, ( Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah).
Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) telah melakukan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Aek Godang Arbaan, pada, Selasa (15/9/2020), dan telah dilakukan klarifikasi terhadap Kepdes dan juga TPK desa Aek Godang Arbaan terkait pengelolaan DD T.A.2107.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) / APIP terhadap pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan T.A 2017, ditemukan kerugian sebesar Rp. 17.840.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah )

Kepada Kepala Desa Aek Godang Arbaan terkait penyetoran Kerugian Desa / Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Polres Humbahas dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan( Humbahas), ke rekening Desa Aek Godang Arbaan sebesar Rp. 17.840.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah Terhadap Kepala Desa Aek Godang Arbaan Marganti Sibagariang telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut, serta tidak melakukan tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan, SH. bersama Kanit Tipidkor Ipda Fajar Prabowo, S.Tr. K memberikan pengarahan kepada Kepala Desa Aek Godang Arbaan agar dalam hal pengelolaan anggaran Desa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Rencana tindak lanjut
melengkapi administrasi, penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan T.A 2017
Mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
Penulis : B. Nababan







