Viewer: 779
0 0

Home / Berita

Sabtu, 12 September 2020 - 19:27 WIB

Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Polda Kalteng

Viewer: 780
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompas nasional. com.Kalteng. Berdasarkan laporan masyarakat kepada kepolisian, Polda Kalteng berhasil mengamankan Sabrianor alias Awi bin Jamruni, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu yang bertempat di Jalan Murjani Gang Sari No. 30 Rt. 02 Rw. IX Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, Jumat (11/09/2020) kemarin.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/09/2020) pagi.

Kapolda menjelaskan bahwa, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa terlapor atas nama Sabrianor alias Awi bin Jamruni ada mengedarkam narkoba jenis shabu.

Baca Juga  Dinas Perikanan Agara,Menyalurkan Bantuan 497 ekor Ikan Lele

Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut , anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang berada di rumahnya, dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat.

Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan tersebut yang berhasil diamankan 10 bungkus plastik kecil ,yang berisikan serbuk kristal warna bening, dengan berat kotor kurang lebih 20,93 gram, satu buah handphone merk Oppo warna biru, satu buah handphone merk Nokia warna biru.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan pihaknya juga mengamankan satu buah handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale serta satu buah pembungkus yang terbuat dari kain warna hitam.

Baca Juga  Wakil Bupati Sambas Lepas Peserta Rally Wisata Bhakti Bhayangkara Khatulistiwa Tahun 2022 

Selain it’s Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” ucap Kabidhumas.

Penulis:Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Pematang Siantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Siantar Barat

Berita

Terbakarnya Gudang PT. Borneo Oksigen, Polisi Beberkan Kronologisnya…

Berita

Kota Siantar Dilanda Banjir1 Korban Tewas dan 77 Rumah Terrendam

Arsip

Baru akan ke KUA, pasangan ini ditembak mati anggota keluarga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Sosialisasi Tentang Pendidikan Berbasis Qur’an 

Berita

Tim Ekspedisi Sepeda Ontel Keliling Indonesia Singgah Di Balai Kota Dan Disambut Plt Wali Kota Pematangsiantar

Berita

AHY Janji Truk Obesitas Lenyap Tahun Depan
Foto Ketua PBNU, Prof. Murki saat memberikan kesaksian kasus suap Unila

Berita

‘Infak’ Rp 300 Juta Bikin Ketua PBNU Terseret Kasus Suap Unila