Viewer: 797
0 0

Home / Berita

Jumat, 11 September 2020 - 14:51 WIB

Warga Perumnas IV Minta Pemkot Surati Mendagri

Viewer: 798
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Terkait Aspirasi Batas Wilayah Kota Pontianak
 
 
KOMPAS NASIONAL.com | Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima audiensi dari Pengurus Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Erwan Irawan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2020).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan dalam pertemuan tersebut membahas terkait penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Audiensi dengan perwakilan forum tersebut diantaranya meminta Pemkot Pontianak untuk melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Surat itu sebagai bukti bahwa Pemkot Pontianak menginginkan Wilayah Perumnas IV masuk dalam wilayah Kota Pontianak,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak.

Baca Juga  Polisi: Tersangka Teroris Babel Pemasok Senjata untuk MIT Poso

Bahkan, beberapa waktu lalu sempat dilakukan jajak pendapat oleh warga Perumnas IV.

Hasilnya, sebagian besar masyarakat di sana menginginkan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. Hal ini diperkuat lagi dengan fakta baru berupa pernyataan camat di wilayah setempat. 

“Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Perumnas IV tidak masuk dalam wilayah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” terang Bahasan.
 
Dalam kronologis singkat, upaya warga Perumnas IV memperjuangkan wilayahnya masuk ke dalam Kota Pontianak sudah berlangsung selama 20 tahun.

Baca Juga  Oknum Wartawan Harian Langkat Ditangkap Saat Meliput Di PN Stabat

Hingga ke Kementerian Dalam Negeri, dikeluarkanlah dua Berita Acara (BA) yakni BA tahun 2018 dan 2019.

Sehingga dengan munculnya BA tersebut, Pemkot Pontianak hingga saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait wilayah Perumnas IV apakah masuk dalam Kabupaten Kubu Raya atau Kota Pontianak.

Bukti lainnya, kata Bahasan, ada fakta baru bahwa persoalan atau perkara tersebut sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan locus perkara di Kota Pontianak sehingga putusan MA itu memenangkan penggugat.

“Sehingga berdasarkan putusan MA bahwa Perumnas IV masuk ke wilayah Kota Pontianak,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penerapan PSBB Proporsional, Tidak jadi Euforia di Masyarakat dan Pelaku Usaha

Berita

Pesan Prabowo di MA: Jadi Hakim yang Beri Keadilan Tak Pandang Bulu

Berita

Bagikan Masker, Upaya Personel Bintaldam XII Ingat Masyarakat Terapkan Prokes*

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Patroli Bersama Dengan Karantina Pertanian Entikong

Berita

Ex Lahan Galian C jadikan Lahan Produktif di Kalbar

Berita

Dandim 1206/PSB Sebagai Irup HUT TNI ke 77 di Perbatasan Indonesia – Malaysia

Berita

Bina Kebersamaan Dan Kekuatan Mental, Pelajar SMA Budi Mulia Pematangsiantar Daki Puncak Pusuk Buhit

Berita

Gubernur Kalbar Terima Bantuan 2000 Masker Dari Menteri Perhubungan