Viewer: 771
0 0

Home / Berita

Jumat, 11 September 2020 - 14:51 WIB

Warga Perumnas IV Minta Pemkot Surati Mendagri

Viewer: 772
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Terkait Aspirasi Batas Wilayah Kota Pontianak
 
 
KOMPAS NASIONAL.com | Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima audiensi dari Pengurus Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Erwan Irawan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2020).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan dalam pertemuan tersebut membahas terkait penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Audiensi dengan perwakilan forum tersebut diantaranya meminta Pemkot Pontianak untuk melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Surat itu sebagai bukti bahwa Pemkot Pontianak menginginkan Wilayah Perumnas IV masuk dalam wilayah Kota Pontianak,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak.

Baca Juga  Pemko Siantar Sosialisasikan Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial

Bahkan, beberapa waktu lalu sempat dilakukan jajak pendapat oleh warga Perumnas IV.

Hasilnya, sebagian besar masyarakat di sana menginginkan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. Hal ini diperkuat lagi dengan fakta baru berupa pernyataan camat di wilayah setempat. 

“Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Perumnas IV tidak masuk dalam wilayah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” terang Bahasan.
 
Dalam kronologis singkat, upaya warga Perumnas IV memperjuangkan wilayahnya masuk ke dalam Kota Pontianak sudah berlangsung selama 20 tahun.

Baca Juga  PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi

Hingga ke Kementerian Dalam Negeri, dikeluarkanlah dua Berita Acara (BA) yakni BA tahun 2018 dan 2019.

Sehingga dengan munculnya BA tersebut, Pemkot Pontianak hingga saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait wilayah Perumnas IV apakah masuk dalam Kabupaten Kubu Raya atau Kota Pontianak.

Bukti lainnya, kata Bahasan, ada fakta baru bahwa persoalan atau perkara tersebut sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan locus perkara di Kota Pontianak sehingga putusan MA itu memenangkan penggugat.

“Sehingga berdasarkan putusan MA bahwa Perumnas IV masuk ke wilayah Kota Pontianak,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Tapsel : Korpri Harus Berorientasi Program, Bukan Berorientasi Politik Tapi Tak Buta Politik

Berita

Pembinaan dan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Kontrak Honorer di Lingkungan BKPSDM Kab. Kapuas Hulu

Berita

Bupati menghadiri pengajian Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tapsel

Arsip

Kapolresta Medan: Hentikan Mem-bully Sonya Depari!

Berita

DPUBMSDA Lakukan Pengujian Sendcone Lapangan pada Ruas Jalan Na. Manday – Na. Embaloh

Berita

Kodim 1206/Psb terus laksanakan Gerakan Vaksinasi

Berita

Danramil 1208-05/Pemangkat Hadiri Acara Pembentukan PC DMI Kecamatan Semparuk.

Berita

Rosmayana,S.Pd MM: Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Memudahkan Informasi Kelulusan