Viewer: 817
0 0

Home / Berita

Jumat, 11 September 2020 - 14:51 WIB

Warga Perumnas IV Minta Pemkot Surati Mendagri

Viewer: 818
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Terkait Aspirasi Batas Wilayah Kota Pontianak
 
 
KOMPAS NASIONAL.com | Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima audiensi dari Pengurus Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Erwan Irawan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2020).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan dalam pertemuan tersebut membahas terkait penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Audiensi dengan perwakilan forum tersebut diantaranya meminta Pemkot Pontianak untuk melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Surat itu sebagai bukti bahwa Pemkot Pontianak menginginkan Wilayah Perumnas IV masuk dalam wilayah Kota Pontianak,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak.

Baca Juga  Antisipasi Kepunahan, Bupati Tapsel Lepas Ratusan Anak Penyu

Bahkan, beberapa waktu lalu sempat dilakukan jajak pendapat oleh warga Perumnas IV.

Hasilnya, sebagian besar masyarakat di sana menginginkan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. Hal ini diperkuat lagi dengan fakta baru berupa pernyataan camat di wilayah setempat. 

“Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Perumnas IV tidak masuk dalam wilayah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” terang Bahasan.
 
Dalam kronologis singkat, upaya warga Perumnas IV memperjuangkan wilayahnya masuk ke dalam Kota Pontianak sudah berlangsung selama 20 tahun.

Baca Juga  Menyambut HUT Bhayangkara 73 LIons Club Golden Estate Menggelar Bakti Sosial

Hingga ke Kementerian Dalam Negeri, dikeluarkanlah dua Berita Acara (BA) yakni BA tahun 2018 dan 2019.

Sehingga dengan munculnya BA tersebut, Pemkot Pontianak hingga saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait wilayah Perumnas IV apakah masuk dalam Kabupaten Kubu Raya atau Kota Pontianak.

Bukti lainnya, kata Bahasan, ada fakta baru bahwa persoalan atau perkara tersebut sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan locus perkara di Kota Pontianak sehingga putusan MA itu memenangkan penggugat.

“Sehingga berdasarkan putusan MA bahwa Perumnas IV masuk ke wilayah Kota Pontianak,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Ketupat Kapuas, Jamin Keamanan Warga Berlebaran di Kota Pontianak

Berita

Tim Lemdiklat Mabes polri Adakan Penelitian STIK di Mapolres Sanggau

Berita

PK Ditolak MA, Adam Damiri Tetap Dibui 16 Tahun di Kasus Korupsi Asabri

Berita

Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir Pastikan Pasokan BBM Aman dan Adil di SPBU Pangururan

Berita

14 Pasien Terima Bantuan Operasi Katarak Gratis dari BKMM

Berita

Anggota DPR RI Jhonni Allen Marbun Serahkan Buku Tabungan Bsps Di Samosir

Berita

Kemenag Bangun MAN 4 di Kelurahan Saigon Pontianak Timur

Berita

Bupati Kubu Raya Ingatkan Jadi PNS yang Berkarakter dan Tidak Cengeng