Home / Berita

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:45 WIB

PK Ditolak MA, Adam Damiri Tetap Dibui 16 Tahun di Kasus Korupsi Asabri

Viewer: 4
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Jakarta, JejakNasional – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri. Adam tetap dihukum 16 tahun penjara dalam kasus pengelolaan dana di PT Asabri.

“Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian tertulis dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung dikutip, Jumat (22/5/2026).

Perkara PK ini diadili oleh hakim ketua Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan diketok majelis pada Rabu (20/5).

Sebagai informasi, Adam Damiri sebelumnya divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adam lalu mengajukan permohonan banding dan hukumannya disunat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga  Diskriminasi terjadi di Angkutan Laut yang dilakukan Pemerintah, padahal Jargon Jokowi Maritim

Kemudian, Adam mengajukan kasasi. Hukumannya kemudian diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun penjara.

Adam lalu mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Adam menyerahkan 8 novum dalam PK ini sebelum akhirnya ditolak MA.

Kasus Asabri ini sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun. Selain Adam, ada sejumlah nama yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

Baca Juga  BKK SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Terima Penghargaan Dari PT. Cipta Futura

1. Sonny Widjaja awalnya dihukum 20 tahun penjara di tingkat pertama lalu disunat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding.
2. Heru Hidayat dihukum nihil sebab Heru telah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
3. Hari Setianto, dihukum 15 tahun penjara di PN Jakpus dan disunat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi(PT)Jakarta.
4. Benny Tjokro dihukum nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny dihukum bayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kubu Raya Amankan Seorang Nelayan Teluk Pakedai,di Duga Cabuli Bocah 

Berita

Pembinaan dan Pemeriksaan Kesehatan Bag. SDM Polres Melawi Kepada Calon Siswa Polri

Berita

BCA Tanggapi Gugatan Rp 10 Miliar dari Sri Bintang Pamungkas

Berita

Wagub Kalbar Ajak Seluruh Umat Mendoakan Bangsa Indonesia Segera Bebas Dari Covid-19.

Berita

Bupati Samosir Fokus pada Program Vaksinasi

Berita

Proyek Jalan Puluhan Milyar Di Putusibau Belum Setahun, Sudah Rusak LP-KPK Minta Audit

Berita

Sambut Pembelajaran Tatap Muka, SMAN 1 Bandar Gelar Simulasi

Berita

Seorang Istri Tewas saat Peluk Suami yang Terkapar di Tengah Kebun, Disaksikan Anak Perempuan