Viewer: 1076
0 0
Viewer: 1077
0 0

Home / Berita

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:33 WIB

Libatkan Semua Pihak Tangani Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Viewer: 1078
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam menangani masalah prostitusi anak di bawah umur yang marak terjadi di Kota Pontianak di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan pihaknya melakukan langkah komprehensif dengan melibatkan semua pihak dan stakeholder dalam menangani persoalan tersebut.

” Ini harus ditangani secara serius mengingat mereka masih di bawah umur,” ujarnya usai menggelar rapat penanganan prostitusi anak di bawah umur di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (25/8/2020).
 
Dari hasil pertemuan rapat membahas persoalan tersebut, Edi menyebut ada beberapa saran dan masukan yang akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk dilaksanakan.

Diantara saran tersebut adalah pemberlakuan jam malam bagi anak-anak, pengawasan aktivitas hotel dan penginapan serta langkah lainnya. “Kita berupaya mengeliminir tempat-tempat yang memungkinkan mereka bisa leluasa untuk melakukan aktivitas negatif seperti prostitusi,” ucapnya.
 
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan dari gambaran kasus-kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditangani kepolisian, faktanya di luar itu malah lebih memprihatinkan karena jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga  Sekda Kab.Kapuas Hulu Mengikuti vidcon Tentang Pengukuhan TPKAD

Untuk itu dibutuhkan sanksi sosial yakni peran serta seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi.

“Pemberian sanksi itu bukan berarti harus ditangkap, setidaknya masyarakat ikut melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.
 
Ia berharap masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas prostitusi terutama yang  melibatkan anak di bawah umur.

“Masyarakat berikan informasi kepada kami, kalaupun  memang itu harus dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
 
Kombes Pol Komarudin menambahkan sanksi sosial itu bisa dalam bentuk membuat mereka merasakan suasana tidak nyaman. Bisa saja bentuk teguran, imbauan dan sebagainya. Hal yang paling mendasar adalah pengawasan.

Baca Juga  GOW Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Nanga Suruk

Dirinya mempersilakan masyarakat melaporkan terkait dengan situasi di mana misalnya ada sekumpulan anak-anak di tempat umum.

Sekarang ini, lanjutnya lagi, bukan hanya persoalan prostitusi saja, tetapi juga masalah peredaran narkoba, anak-anak ngelem dan lain sebagainya.

“Masyarakat tidak hanya memberikan informasi ke kami tetapi ikut menertibkan lingkungannya dengan tidak membiarkan perilaku-perilaku yang tidak lazim dari anak-anak ini di sekitarnya,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PEMKAB SINTANG AJUKAN 37 DESA MENDAPATKAN LISTRIK NEGARA TAHUN 2022

Berita

Demakson Korban, Bukan Terdakwa

Berita

Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Prajurit, Kodam XII/Tpr Gelar Pelatihan Smart Offroading

Berita

KONI Sumut Lantik Pengurus KONI Padang Sidempuan, Ini Susunan Pengurusnya

Asahan

SBMI Dan Greenpeace Gelar Nobar “Before Your Eat” Di Asahan

Berita

Langkah Ikhtiar, Armed 16 Bantu Dinkes Landak Lakukan Serbuan Vaksinasi

Berita

Gerimis Tak Halangi Bupati Tapsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Menara Masjid

Berita

Tahun Ajaran Baru 2021, Disdik Siantar Regrouping Sekokah Dasar Menjadi 69 Unit