Viewer: 958
0 0
Viewer: 959
0 0

Home / Berita

Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:31 WIB

Polres Ketapang Turunkan 60 Personil , Rapat Pleno KPU Ketapang Berjalan Kondusif.

Viewer: 960
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

KOMPAS NASIONAL. COM KETAPANG. Polda Kalbar – Polres Ketapang, Kepolisian Resor ( Polres ) Ketapang, Kalimantan Barat, mengerahkan 60 personel untuk mengamankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ketapang di Hotel Grand Zuri Ketapang, Agustus 2020, Pukul 20.00 wib.

Kepala Kepolisian Resor Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops AKP Mediyanto, S.IP mengatakan pada pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten di salah satu hotel di ketapang tersebut, pihaknya mengerahkan 60 personel Polres, di tambah 24 personel Brimob, serta 15 personel dari Kodim 1203 Ketapang guna mengamankan situasi rapat agar berjalan dengan aman dan tertib.

Baca Juga  Luar Biasa Lagi Lagi, Pontianak 11 Kali Berturut-Turut Sandang WTP

” Kami ingin memastikan situasi tetap kodusif dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada kabupaten ketapang tahun 2020 ini, maka setiap prosesnya kita kawal dengan menempatkan pasukan gabungan TNI dan POLRI agar berjalan lancar, Ungkap Kapolres Ketapang melalui Kabag Ops AKP Mediyanto, S.IP, Agustus 2020, Pukul 23.00 wib.

Ditambahkan Kabag Ops, ia berharap kepada semua pihak yang mengikuti rapat pleno terbuka malam hari ini dapat mengikuti tatib rapat secara baik, adapun apabila ada keberatan ataupun interupsi hendaknya disampaikan secara etis dan sesuai aturan tatib, agar penyelenggaraan rapat pleno dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

Baca Juga  Aliran Sesat Gemparkan Cianjur, Anggotanya Tak Diwajibkan Salat dan Puasa

Rapat pleno yang diikuti 20 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) serta perwakilan pasangan calon perseorangan berakhir pukul 23.00 wib, berlangsung dengan kondusif dan menghasilkan putusan berupa menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dari calon perseorangan, tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran karena tidak memenuhi dukungan syarat minimal calon perseorangan.

Penulis:Abd.Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Dandim Beri Materi Kepada 60 Anggota Satpol PP/WH Gayo Lues

Berita

Peduli Kesulitan Masyarakat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Bangun Rumah Warga Perbatasan

Berita

Peduli Warga Sekitar, Satgas Pamtas Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Rutin Kepada Warga Yang Sakit Menahun

Berita

Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu Pimpin Apel Kesiapan Operasi Bina Karuna 2021.

Berita

Universitas Widya Darma Bangun Gedung Baru Wako Edi Kamtono Harap Cetak SDM Berkualitas

Berita

Serapan Anggaran 71,63 Persen, Bupati Apresiasi Jajaran Pemkab Tapsel

Berita

Bupati Resmi Copot Kades Koititi

Berita

TNI Mulai Usut Aliran Dana Komando Eks Kabasarnas Henri Alfiandi