Viewer: 1021
0 0
Viewer: 1022
0 0

Home / Berita

Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:31 WIB

Polres Ketapang Turunkan 60 Personil , Rapat Pleno KPU Ketapang Berjalan Kondusif.

Viewer: 1023
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

KOMPAS NASIONAL. COM KETAPANG. Polda Kalbar – Polres Ketapang, Kepolisian Resor ( Polres ) Ketapang, Kalimantan Barat, mengerahkan 60 personel untuk mengamankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ketapang di Hotel Grand Zuri Ketapang, Agustus 2020, Pukul 20.00 wib.

Kepala Kepolisian Resor Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops AKP Mediyanto, S.IP mengatakan pada pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten di salah satu hotel di ketapang tersebut, pihaknya mengerahkan 60 personel Polres, di tambah 24 personel Brimob, serta 15 personel dari Kodim 1203 Ketapang guna mengamankan situasi rapat agar berjalan dengan aman dan tertib.

Baca Juga  Musrenbang RPJMD : Gubernur dan Bupati Tetap Perjuangkan Kratom di Kapuas Hulu

” Kami ingin memastikan situasi tetap kodusif dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada kabupaten ketapang tahun 2020 ini, maka setiap prosesnya kita kawal dengan menempatkan pasukan gabungan TNI dan POLRI agar berjalan lancar, Ungkap Kapolres Ketapang melalui Kabag Ops AKP Mediyanto, S.IP, Agustus 2020, Pukul 23.00 wib.

Ditambahkan Kabag Ops, ia berharap kepada semua pihak yang mengikuti rapat pleno terbuka malam hari ini dapat mengikuti tatib rapat secara baik, adapun apabila ada keberatan ataupun interupsi hendaknya disampaikan secara etis dan sesuai aturan tatib, agar penyelenggaraan rapat pleno dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas dengan Pelanggan, PLN Kalbar Gelar Customer Gathering 

Rapat pleno yang diikuti 20 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) serta perwakilan pasangan calon perseorangan berakhir pukul 23.00 wib, berlangsung dengan kondusif dan menghasilkan putusan berupa menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dari calon perseorangan, tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran karena tidak memenuhi dukungan syarat minimal calon perseorangan.

Penulis:Abd.Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Normal Baru yang Terproteksi

Berita

Wagub Kalbar Dukung Bank Kalbar Syariah Sebagai Bank Setoran BPIH

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Menghadiri dan Membuka Kejuaraan Menembak PERBAKIN

Berita

51 TENAGA KERJA ASING DI TOBA DOMINASI KEAHLIAN ENGINEERING & CONSULTANT

Berita

Operasi Yustisi Dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Nias Selatan terus terlaksana

Berita

Momentum HUT RI ke-77, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

Berita

Ketua MK Anwar Usman Akan Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Berita

Sekda Tapsel : Persoalan Penurunan Angka Prevalensi Stunting Bisa Diselesaikan dengan Cara Teamwork.