Kompas Nasional I Simalungun
Sejumlah warga Nagori Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, dikabarkan mendapatkan ancaman dari Pangulu Saut Sirait SH dan Gamot setelah pungutan liar (Pungli) yang dilakukan viral di media sosial facebook.
Hal itu terungkap setelah sejumlah warga Nagori Silakkidir menyambangi Kantor Redaksi Kompasanasional.com di Jalan Medan KM 4 Pematangsiantar, Kamis (16/07/2020) lalu.
Sebagai informasi, sejumlah masyarakat sebagai pelapor telah melaporkan kasus Pungli ini ke Polres Simalungun dan kepada Anggota DPRD Simalungun.
Surat tembusan juga dikirimkan ke BPMPN Kabupaten Simalungun, Koramil Kecamatan Huta Bayu, Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Secara tettulis, masyarakat mengungkap bagaimana motif pungli yang diduga dilakukan Pangulu bersama Gamot atas Bansos COVID-19.
Adapun motif Pungli dilakukan adengan cara:
1. Warga penerima Bansos Pangan (Sembako) harus membayar Rp10.000/KK. Apabila tidak dibayar Bansos Pangan tidak diberikan.
2. Warga penerima BST dari Kantor Pos harus membayar Rp.50.000 setelah diterima dari Kantor Pos.
3. Warga penerima Bansos Dana Desa Tunai harus membayar Rp.100.000 setelah diterima dari Nagori, ungkap masyarakat seperti dikutif dari laporan tertulis masyarakat.
Untuk diketahui, selain laporan tertulis, Redaksi Kompasnasional.com juga menerima laporan secara lisan dari Ibu Saurli Nainggolan, Ibu Purnama Rajagugguk dan Helpin Marpaung mewakili sejumlah masyarakat yang bantuan Bansosnya di Pungli.
Ibu Saurli Nainggolan, salah satu warga penerima Bansos DD Tunai mengungkap ancaman yang diterimanya.
“Sudah kau kembalikan Rp100 ribu uang ibu ini, kata Pangulu Nagori Silakkidir Saut Sirait SH kepada Gamotnya dan dijawab Gamot sudah. Laporkan ibu ini sekarang ke polisi dengan laporan fitnah,” kata Ibu Saurli Nainggolan menirukan ancaman yang disampaikan Pangulu dan Gamot kepada Kompasnasional.com, pada Kamis (16/07/2020) lalu.
Sebagai informasi, Ibu Saurli Nainggolan adalah salah satu penerima Bansos DD tunai dari Nagori.
“Saya menerima Rp600 ribu dari Nagori namun diminta gamot kembali Rp100 ribu ke rumah sorenya,” ungkap Ibu Saurli Nainggolan.
Ancaman ini terjadi setelah kasus Pungli viral di berita oline dan media facebook. Akibatnya, Ibu Saurli Nainggolan di jemput Gamot dan dibawa kerumah Pangulu.
“Saya dijemput dari rumah dan langsung dibawa kerumah Pangulu dan didudukkan dilantai sambil di marahi,” ungkap Ibu Saurli Nainggolan.
Ungkapnya lagi, “Tidak sadar kau miskin, bangga dapat dana Covid, kau pikir itu milikmu?”, kata Ibu Saurli menirukan ucapan Pangulu kepadanya saat di rumah Pangulu.
Hal ini terjadi juga kepada Ibu Purnama Rajagugguk. Dimana Pungli sebesar Rp50 ribu dilakukan setelah menerima BST Rp600 ribu usai kembali dari Kantor Pos ke Kantor Pangulu.i
“BST yang saya terima Rp600 ribu diminta Rp50 ribu setelah pulang dari Kantor Pos di Kantor Pangulu,” kata Ibu Purnama.
Adapun bentuk ancaman yang diterimanya adalah namanya akan diganti dengan nama yang lain jika tidak memberikan Rp.50 ribu, sebut Ibu Purnama Rajagugguk.
“Jika tidak diberikan ke bulan berikutnya akan dialihkan,” kata Ibu Purnama.
Lebih lanjut, secara tertulis masyarakat melaporkan pengutipan dan pemerasan yang dilakukan oleh James Tota Tambunan alias Tallak (Gamot Huta III), Albon S Simajuntak alias Tikno (Gamot Huta III), Sihar Siagian (Anggota Maujana), Rahman Simajuntak (Anggota Maujana) dan Juru Mudi Purba alias Pak Karlos (Sekertaris Desa).
Terkait dengan laporan ini, Pangulu Nagori Silakkdir Saut Siarait SH sàat dikonfirmasi melalui WA hanya mengatakan, akan mengikuti apa hasil pemeriksaan dari kepolisian.
“Oke terimakasih kasih, kita ikuti sajalah apa hasil pemeriksaan polisi karena sudah berjalan,” kata Pangulu Saut Sirait SH dengan mengakui bahwa dirinya sudah pernah diperiksa terkait laporan ini.
Dilansir dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitiaan laporan, disebut bahwa Kepolisan Polres Simalungun pada tanggal 08 Juli 2020 sudah mengirimkan surat kepada pelapor Heplin Marpaung.
Pada poin ke dua disebutkan bahwa, “surat saudara tanggal 2 Junk 2020 tantang adanya pengutipan uang dari masyarakat penerima Bansos di Nagori Silakkidir yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Silakkidir a.n Saut Sirait SH beserta perangkatnya sudah kami terima, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Namun untuk mengetahui sampai dimana penyelidikan, salah satu penyidik IPDA Japen Situmorang saat dihubungi melalui telepon belum bisa dikonfirmasi.
Penulis: Nilson Pakpahan





