Kompas Nasional I Siantar
Massa Cipayung Plus Kota Pematangiantar siang ini gelar aksi massa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law di DPRD Kota Pematangsiantar.
“Selain di Kota Pematangsiantar, gerakan ini serentak di seluruh Indonesia untuk menolak turununan
pembahasan ulang klaster RUU Ketenagakerjaan Omnibus Law yang mengeksploitasi buruh/pekerja,” kata Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Siantar-Simalungun May Luther Dewanto Sinaga kepada Kompasnasional.com, pada Kamis (16/07/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Lanjutnya, selain kita menolak OmnibusLaw, kita meminta sikap supaya DPRD Kota Pematangsiantar untuk menolak Omnibus Law, kata May Luther.
Untuk informasi, OmnisbusLaw disebut juga sebagai Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus Omnibus bill) atau Omnibus Law yaitu istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.
Perlu diketahui, konsep undang-undang ini umumnya ditemukan dalam sistem hukum umum seperti Amerika Serikat, dan jarang ditemui dalam sistem hukum sipil seperti di Indonesia.
Karena ukuran dan cakupannya yang luas, perdebatan dan pengawasan terhadap peracangan undang-undang sapu jagat umumnya dibatasi.
Dalam sejarahnya, undang-undang sapu jagat adakalanya digunakan untuk melahirkan amendemen yang kontroversial.
Oleh sebab itu, beberapa kalangan menilai undang-undang sapu jagat bertentangan dengan demokrasi.
Terkait dengan itu, aksi massa Cipayung Plus Kota Pematangsiantar dengan tegas menolak Omnisbus Law atau Undang undang sapu jagat ini, pungkas May Luther.***
Penulis: Nilson Pakpahan





