Viewer: 697
0 0

Home / Opini

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:50 WIB

Teddy PKPI Sebut Fadli Zon Ngawur soal Polisi Diskriminasi Kasus Denny

Viewer: 698
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional | Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menuding politisi Partai Gerindra Fadli Zon tidak memahami permasalahan peretasan data pribadi Denny Siregar.

Fadli Zon menganggap bahwa respons cepat polisi dalam menangani laporan peretasan data Denny Siregar adalah bentuk ketidakadilan penegakan hukum.

Fadly menganggap bahwa polisi bersikap diskriminatif lantaran laporan Denny Siregar cepat diproses, sementara kasus lain yang melibatkan Denny sebagai terlapor belum juga diproses.

Namun Teddy Gusnaidi justru menganggap bahwa tuduhan Fadli tersebut adalah bentuk ketidakpahaman anggota DPR itu pada konteks kasus.

“Kalau ini Fadli Zon ngawur, karena menilai sesuai dengan seleranya. Wong jelas ada kejahatan, bukti dan lokasi kejahatannya juga jelas ya, ya mudah.. Kalau kasus lain karena buktinya belum kuat, sehingga butuh waktu. Mosok mau disamain,” tulis Teddy lewat akun Twitter-nya (11/7/2020).

Baca Juga  Tjahjo Ingin RI Contoh Singapura soal Birokrasi: ASN Mereka Hanya 300 Orang

Teddy kemudian menjelaskan kasus Denny dengan memberi analogi dua pria bandel.

“Analoginya begini, ada dua pria bandel. Yang pertma kepergok istri lagi berduaan dengan perempuan lain dan yang kedua hanya kecurigaan istri melihat sikap suami berubah. Jika dilaporkan ke polisi, mana yang lebih cepat prosesnya? tentu yang pertama. Ngerti ya,” jelas Teddy.

Cuitan Teddy Gusnaidi yang menganggap Fadli Zon ngawur soal kasusu pembobolan data Denny Siregar. (Twitter/@TeddyGusnaidi)
Data pribadi penulis dan pegiat media sosial Denny Siregar tersebar luas ke publik. Denny pun berencana menggugat Telkomsel dan Kominfo atas kejadian ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Senin (6/7/2020), meminta Telkomsel untuk menyelidiki indikasi kebocoran data pribadi yang dialami oleh pegiat media sosial, Denny Siregar.

Baca Juga  Orang Tua Siswa Desak Anies Hapus Aturan Usia PPDB Jakarta

Kekinian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat menangkap FPH yang diduga telah membobol dan mencuri data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar.

FPH yang berusia 26 tahun merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut. FPH diduga telah mengambil data Denny Siregar tanpa izin dari database Telkomsel.

Polisi mengatakan FPH kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar karena melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.(S/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Pengamat Ini Sebut Pendidikan Jarak Jauh Amburadul Gegara Gaya Komunikasi Nadiem Makarim

Opini

Kalau Jokowi Pinang Risma & Susi Pudjiastuti, Demi Bangsa dan Negara: Pasti Diterima!

Opini

Peryerang kantor PWI Riau dapat diancam penjara lima tahun

Arsip

Sekali Dayung, Gaet Tiga Laki-Laki Bersaudara

Berita

Syaren Situmorang Mendapat Restu dan Dukungan Pimpin ITJI Sibolga Tapteng

Arsip

Dalam 6 Bulan, Uber Telan Kerugian Rp 16,7 Triliun

Opini

Refly: Fadli Zon Ibarat Alien, Partainya ke Pemerintah tapi Rajin Kritik

Arsip

TNI Yakin Bisa Bebaskan 10 WNI Dari Tangan Abu Sayyaf