Viewer: 784
0 0

Home / Berita / Kriminal

Senin, 6 Juli 2020 - 16:08 WIB

Miliki 0,43 Gram Sabu Suranta Di Proses Hukum Sat Narkoba Polres Siantar

Viewer: 785
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik


Kompas Nasional I Siantar

Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus
Suranta (44)  warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat atas kepemilikan barang narkotika jenis sabu pada Minggu (05/07/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubag Humas Polres Siantar Iptu Rudy Arya pada Senin (06/07/2020)

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dari kantong depan sebelah kanan bersama  uang sebesar Rp20.000, kata Rusdy dalam press release yang dikutip Kompasnasional.com pada Senin (06/07/2020).

Baca Juga  Pasca Longsor JIPP, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat 

Adapun kronologis sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota  Satnarkoba Polres Pematangsiantar sudah terlebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kec kecamatan  Siantar Barat Pematangsiantar.

Berkat informasi tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi sedang jongkok dipinggir jalan TVRI.

Kemudian Personil Sat Narkoba langsung mendekat dan  menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Suranta (44) warga Kelurahan Simarito.

Baca Juga  BAPERA Asahan Beri Bantuan Korban Kebakaran Di Selawan Kisaran

Pada saat penangkapan dari sebelah kaki kanan  Suranta ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.43 gram dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang Rp. 20.000,-.

Kepada petugas tersangka Suranta mengaku bahwa seluruh barang bukti shabu dan uang tersebut adalah miliknya sendiri.

Terkait dengan itu, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Penulis: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Gabungan Yustisi Gencar Dilakukan Pemkab Bersama Polres Tapsel

Berita

Walikota Lepas Khalifah Kota P.Sidempuan Ikuti MTQN ke XXXVIII Tingkat Provsu

Berita

Sukseskan Program TMMD, Kasdam XII/Tpr Ikuti Rakornis TMMD ke-133 TA 2022
Foto ilustrasi pemerkosaan

Berita

Kepergok Warga Perkosa Anak Tiri, Pria di Tanjungbalai Ditangkap

Berita

Bangunan Mapolsek Terentang Termegah Di Kalbar

Berita

Bag SDM Polres Sanggau Gelar Latkatpuan Fungsi Teknis Kepolisian Anggota Polres Sanggau 

Berita

TNI-Polri Kapuas Hulu Beri Bantuan Masyarakat Ditengah PPKM Darurat

Berita

Bantu Tangani Karhutla, Kodam XII/Tpr Terima Bantuan Alat Damkar dari Pengusaha Kalbar Peduli*