Kompas Nasional I Simalungun
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar EP Prayer Manik SH MA menjalani tes urine bersama semua pegawai Lapas untuk deteksi dini pencegahan peredaran narkoba di lingkungan pegawai Lapas, Rabu (24/06/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya para pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diundang dan dikumpulkan dalam ruang rapag secara mendadak untuk menghadiri rapat dinas, namun tujuannya untuk menjalani tes urine, kata EP Prayer.
“Tes urine digelar bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Simalungun sebagai komitmen bersama manangulangi bahaya peredaran narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar,” sebut EP Prayer.
Lanjut EP Prayer Manik, adapun tes urine dilakukan secara mendadak adalah sesuai perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS ) dan sebagai komitmen MoU Lembaga Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba.
Kata Prayer, untuk saat ini tes urine tersebut diikuti 59 pegawai dimana terdapat 5 pegawai wanita. Namun, yang menjalani tes urine hanya 44 orang di Lapas dan sisanya 15 orang pegawai yang tidak datang karena masuk malam, hari ini juga akan tes urine di Kantor BNNK Simalungun.
JIka dari hasil tes ditemukan ada pegawai positif menggunakan narkoba maka akan segera dilaporkan ke Kanwil untuk tindak lanjut sanksi, kata Manik.
“Kita akan laporkan ke Kanwil untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Prayer.
Terkait dengan hasil tes urine, Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana S mengatakan, akan segera merekap hasilnya dan menyerahkan kepada Kalapas.
“Kita akan merekapnya dan menyerahkannya kepada Kalapas. Soal ada tidaknya nanti pegawai yang positif semua di tangan Kalapas,” kata Suhana S.
Menurutnya, BNNK Simalungun siap bekerjasama dengan Kalapas untuk melakukan penyuluhan dalam penanganan masalah Narkotika.
“Kita akan membentuk relawan anti narkotika. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020,”kata Suhana singkat.
Sebagai Informasi, hasil tes urine dari 44 pegawai dinyatakan negatif, kata EP Prayer.
Untuk diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Inpres itu bernama Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotik ( P4GN) Tahun 2020-2024.
“Menko Polhukam mempasilitasi Kepala BNN dalam mongordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024,” demikian bunyi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dikutif Kompasnasional.com, Rabu (24/06/2020).(Son/Cris).
Penulis: Nilson Pakpahan






