Viewer: 626
0 0

Home / Daerah

Senin, 25 Mei 2020 - 20:10 WIB

Anies Ingatkan Ancaman Gelombang Kedua Virus Corona di Jakarta

Viewer: 627
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompasnasional | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan potensi terjadi gelombang kedua virus corona di Jakarta. Maka itu dia pun mengatakan pengetatan ke luar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan untuk mencegah munculnya gelombang baru penularan COVID-19.

“Sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua COVID-19,” kata Anies dalam konferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5/2020).

Pengetatan ke luar-masuk itu dengan memberlakukan surat izin-ke luar masuk wilayah Jakarta bertujuan untuk mencegah terjadinya pertambahan kasus baru COVID-19 di Jakarta, terutama dalam mengantisipasi arus mudik dan arus balik.

Baca Juga  Diduga Limbah Medis B3 RS Meluap dari Saluran Pipa Air Limbah PDAM Tirtanadiā€ Warga dan Pengguna Jalan Resah

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir dari perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan mudik dan musim arus balik. Karena itulah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan berpergian harus mendapatkan izin dan yang berpergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” kata Anies.

Informasi cara mendapatkan surat izin ke luar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Salah satu syarat mendapatkan surat izin ke luar-masuk tersebut adalah memiliki surat keterangan sehat dari hasil tes COVID-19.

Baca Juga  Gara-gara Tak Mau Masak Nasi, Bapak Bunuh Anak Kandung

Anies tidak ingin upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang telah dilakukan selama pemberlakuan PSBB itu menjadi sia-sia.

“Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti awal bulan Maret, kita berharap melandai dan segera bisa tuntas,” tutur Anies.

Untuk itu, warga yang ingin ke luar-masuk Jakarta harus mengurus surat izin ke luar-masuk. Surat izin-ke luar masuk itu akan menjadi penyeleksi bagi mereka yang berdasarkan ketentuan merupakan pekerja di 11 sektor yang diizinkan dan dalam kondisi sehat untuk masuk dan ke luar Jakarta. (SC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ilustrasi pernikahan

Berita

Viral Pria Sumsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ini Potretnya

Berita

Dinas Perikanan Agara,Menyalurkan Bantuan 497 ekor Ikan Lele

Berita

Polsek Medan Baru Tempatkan Pos Polisi Berjalan untuk Tertibkan PKL

Berita

Reses Ditengah Pandemi, Jamil Zeb Tumori Luncurkan Program Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Tokoh Kristiani Sepakat Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia

Daerah

Survei Pontianak Kota Layak Huni Dimulai

Berita

Danlantamal Serahkan Pengoperasian KAL Pandang Ke Pangkalan Lanal TBA

Berita

Anak Jadi Tersangka Ibu Rasmi Sipayung dan Binsar Aruan : Memohon Keadilan ke Kejari Siantar