Home / Berita

Selasa, 17 September 2019 - 18:23 WIB

Jokowi: dalam UU KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat

Presiden Joko Widodo ingin pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan destinasi super prioritas dipercepat Foto: Kementerian Pariwisata

Presiden Joko Widodo ingin pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan destinasi super prioritas dipercepat Foto: Kementerian Pariwisata

Viewer: 620
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Presiden Joko Widodo menanggapi pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK terhadap pengelolaan lembaga itu. Jokowi menegaskan dalam UU KPK, tidak ada pasal yang menyebutkan pimpinan KPK dapat mengembalikan mandat ke presiden.

“Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, kinerja KPK sekarang. Dan dalam UU KPK tidak mengenal mengembalikan mandat, enggak ada,” kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).

“Yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia, ada terkena tindak pidana korupsi, iya (ada). Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada,” tegasnya.Jokowi juga meminta semua pihak untuk mengawasi pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR. Menurutnya, revisi dilakukan agar posisi KPK kuat dalam memberantas korupsi.

Baca Juga  Polsek Badau Gencar Sosialisasikan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Kapuas Hulu

“Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas bersama,” tuturnya.

Sementara dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di pasal 32 dijelaskan bahwa pimpinan KPK baru bisa berhenti atau diberhentikan karena sejumlah faktor. Di antaranya meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, dan menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.

Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
1. meninggal dunia;
2. berakhir masa jabatannya;
3. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidanakejahatan;4. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebihdari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
4. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebihdari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
5. mengundurkan diri; atau
6. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Baca Juga  Peran TPAKD Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Tapsel

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers pada Jumat (13/9), pimpinan KPK menyerahkan mandat jabatan yang mereka emban kepada Jokowi sebagai respons atas revisi UU KPK yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.(kumparan/AW)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

ALIANSI GERTAK TUNTUT TUTUP PT.TPL ADAKAN AKSI DEMO DITENGAH PANDEMI

Berita

Polsek PontianakTimur Laksanakan Pengamanan sholat Tarawih Terbuka dan Tertutup

Berita

BUPATI SINTANG BUKA FGD SOAL DAMPAK PERKAWINAN ANAK

Berita

HUT ke-76 RI, Pasang Bendera Merah Putih Hingga 31 Agustus 2021

Berita

KPU Samosir Gelar PSU di TPS 12 Pasca Putusan MK

Berita

Tingkatkan Sinergitas dan Imunitas Tubuh, Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Gowes Bersama*

Berita

Kasus Video Viral Dihentikan

Berita

Babinsa Kendawangan,Kodim 1203/Ktp Laksanakan Vaksinasi Tahap II