Tapanuli Tengah – Ketua DPP Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Organisasi SBSI 92 (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 92 Pusat, Darmawan mengikuti perkembangan persidangan Demakson Tampubolon, Demakson yang merupakan selaku Ketua DPC SBSI 92, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sebagai salah satu Ketua DPP Pusat SBSI 92 Darmawan Yusuf,SH., SE., M.Pd., MH Di Jakarta Ketika dihubungi Wartawan mengatakan sangat miris dan prihatin melihat persoalan hukum terhadap Demakson. Seperti dibilang perumpamaan sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Lanjutnya lagi, Darmawan berharap Hakim memutus berdasarkan keadilan dan Fakta hukum persidangan. Jangan berdasarkan adanya tumpangan ataupun hal lainnya. Kalau hal itu sampai terjadi, kita akan melakukan upaya hukum lainnya bahkan melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial agak menindak oknum Hakim yang mempermainkan keadilan di negara yang kita cintai ini.
Dia katakan, demikian mengingat persoalan Demakson yang mengelola bisnis sewa menyewa mobil dengan menyewakan kembali mobil yang disewanya dari masyarakat ke Endiansyah Nasution, dimana dalam bisnis tersebut Demakson Tampubolon menyewakan 52 unit mobil kepada Endiansyah Nasution, yang terdiri dari 8 unit mobil miliknya, 6 unit mobil milik keluarganya, 38 unit milik para pelanggannya. Semua total ke 52 unit mobil tersebut hilang tidak jelas.
Namun berbagai upaya telah dilakukan Demakson, dan telah melaporkan ke Penegak Hukum yakni ke Polres Tapsel, Polres Tapteng, Polres Sibolga, dan juga telah berusaha mencari kemana-mana sudah dilakukan. “Akan tetapi hingga saat ini baru 3 unit yang berhasil kembali, 1 unit ditemukan Polisi dan 2 Unit ditemukan Demakson bersama Timnya,” kata Darmawan.
Sementara dalam hal tersebut, pihak yang bersangkutan tidak dapat menerima peristiwa hilangnya mobil miliknya, hingga 4 orang dari 38 pelanggannya melaporkannya ke Polres Tapanuli Tengah hingga di tetapkan sebagai Tersangka. hingga saat ini masih berlanjut di persidangan duduk sebagai persakitan di PN Sibolga.
Sementara dalam nota pembelaannya (Demakson red) mempertanyakan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga bagaimana mungkin dirinya bisa dituduh sebagai pelaku kejahatan penggelapan atau penipuan? “Saya sendiri adalah korban penggelapan atas perbuatan Endiansyah Nasution dan Endiansyah Nasution sudah membuat Pernyataan diatas kertas bermeterai cukup dan bersumpah bahwa yang melakukan perbuatan penggelapan 52 Unit mobil tersebut adalah Endiansyah Nasution sendiri dan Demakson Tampubolon tidak terlibat sama sekali dengan penggelapan 52 unit mobil tersebut,” ungkapnya.
Sambung Darmawan yang juga sebagai Sekjen DPD SBSI 92 Provinsi Sumatera Utara lebih lanjut dirinya menjelaskan kasus Demakson ini seperti Kasus Sengkon dan Karta, dimana dalam kasus Demakson sudah ada pihak yang mengaku sebagai pelaku yakni Endiansyah Nasution selaku pihak yang menyewa, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum, Andalan Zalukhu, SH masih ngotot saja bahwa Demakson merupakan pelaku penggelapan penipuan mobil tersebut.
“Akan tetapi Jaksa masih ngotot dan merasa angkuh hingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang rajin mengkuti persidangan Demakson Tersebut, Apa dibalik semua ini,” terangnya.
Masih Darmawan yang juga seorang Pengacara menceritakan kasus Sengkon dan Karta sebagai sebuah ironi betapa buruknya penegakan hukum di negeri ini. Apa yang menimpa Sengkon dan Karta adalah sejarah kelam peradilan. Sengkon dan Karta sering ditulis para pengamat ketika berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Sengkon dan Karta adalah petani berasal dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat, mereka menerima vonis pengadilan Bekasi dengan hukuman 12 tahun untuk Sengkon dan 7 tahun vonis karta atas dakwaan pembunuhan dan perampokan. Putusan ini dikuatkan oleh PengadilanTinggi Jawa Barat. Putusan menjadi berkekuatan hukum tetap karena Sengkon dan Karta tidak kasasi.
Akhirnya Sengkon dan Karta menjadi penghuni Lapas Cipinang, Jakarta, dan di dalam penjara itu mulai terkuak pelaku yang sebenarnya, seorang penghuni LP bernama Gunel, mengakui sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan yang dituduhkan terhadap Sengkon dan Karta. Gunel diadili dan terbukti, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara.
Kasus Sengkon dan Karta menggemparkan tanah air waktu itu. Sengkon dan Karta mengalami penderitaan luar biasa, menurut pengakuan mereka, mereka dipukuli aparat dan menderita penyakit TBC di penjara.
Do’anya di penjara, semoga cepat mati saja karena tidak kuat menahan derita penyakit TBC yang merong-rongnya dan tenaganya sudah habis terkuras menghadapi perkaranya, harta sawah semuanya sudah ludes, dan akhirnya Mahkamah Agung membebaskan Sengkon dan Karta atas putusan terbuktinya Gunel sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan tersebut
Demikian juga kasus Kemat dan Devid yang dihukum, Kemat 17 tahun Devid 12 tahun dengan tuduhan membunuh Moh. Asrori alias Aldo. Kasus ini lebih dikenal dengan kasus Riyan Jombang. Kebenaran mulai terungkap ketika Riyan memberikan keterangan kepada Polisi, tak lama setelah ia diringkus, ia mengaku bahwa dirinyalah pembunuh Moh. Asrori alias Aldo. Akhirnya atas putusan Riyan, kemat dan Devid dibebaskan Mahkamah Agung.
Apakah dalam kasus Demakson hal demikian akan terjadi? Mengingat bahwa bukti dalam perkara tersebut sudah lebih terang dari cahaya yakni adanya pengakuan dari Endiansyah Nasution, yang mengaku bahwa dirinyalah pelaku penggelapan 52 unit mobil tersebut, bukan Demakson Tampubolon.
Jika Demakson tetap dihukum, maka kami SBSI 92, akan mengambil sikap tegas atas matinya rasa keadilan di Pengadilan Negeri Sibolga, ungkap Darmawan seraya menggambarkan upaya-upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya. (red)







